Medialampung.co.id - Puluhan pelanggan Listrik PT. PLN Persero, di wilayah Blok II, Pekon Srimulyo sampai ke Pemangku Sidomukti, Pekon Bandaragung. Kecamatan BNS, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengeluhkan pembelokiran kWh meter sepihak oleh PLN.
Pebelokiran sepihak oleh PLN tersebut, bukan saja menyebabkan terjadinya pemadaman listrik akibat ditolaknya setiap pengisian token listrik. Tapi juga memunculkan kekhawatiran di kalangan warga, sebab diketahui alasan dilakukannya pembelokiran tersebut karena daerah itu masuk zona hutan kawasan. Camat BNS Suryanto, S.Pd., membenarkan terkait prihal tersebut, bahkan dirinya mengakui menjadi sasaran tempat warga mengadu akibat diberlakukannya pembelokiran tersebut. "Sekarang sudah 27 pelanggan yang melaporkan atas pembelokiran itu. Tapi ironisnya sebelumnya pernah ada pembelokiran seperti itu, setelah diurus pelanggan diharuskan memberikan uang Rp800 ribu untuk membuka blokir, dan sekarang pembelokoran justru semakin banyak," ungkapnya. Terkait hal itu, kata dia, jika benar pembelokiran kWh meter oleh PLN itu alasan karena pelanggan PLN dimaksud masuk kawasan Hutan Lindung (HL), kenapa sejak awal jaringan listriknya dipasang. Selain itu juga selama ini masyarakat di dua pemukiman tersebut diwajibkan membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB), bahkan sejak 2005 silam telah dikeluarkan sertifikat tanah dan bangunan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). [caption id="attachment_27531" align="aligncenter" width="721"]Camat BNS Sayangkan Pemblokiran Puluhan KWH Meter
Minggu 03-11-2019,19:08 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :