Medialampung.co.id - Akibat perbuatan cabulnya yang meremas payudara NI (28) karyawati salah satu Apotek di Pasar Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu menghantarkan Lucky Aprizal (30) ke balik jeruji besi Polsek Gadingrejo.
Selain berbuat cabul ternyata warga Kampung Lebak Pasar No. 20 Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Banten itu juga menjadi Buronan Polda Banten karena terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat). Hal ini diketahui saat akan tersangka ditangkap di Pasar Gadingrejo, bersamaan dengan itu ada petugas dari Tim Resmob Polres Serang Kota Polda Banten juga hendak melakukan penangkapan terhadapnya. Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan Lucky Aprizal (30) ditangkap sesuai melakukan perbuatan cabul terhadap korban NI (28) karyawati di salah satu Apotek di Pasar Gadingrejo pada, Selasa (10/3) malam. "Petugas kami mendapat informasi bahwa di pasar Gadingrejo telah terjadi pencabulan terhadap seorang karyawati Apotek," jelasnya. Mendapat informasi tersebut lanjut Anton anggotanya langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan. Awal perbuatan cabul tersebut, pukul 18:45 WIB, Selasa (10/3). Saat itu NI yang tengah menunggu Apotek tiba-tiba didatangi pelaku dan menanyakan keberadaan pemilik Apotek. Korban menjawab pemiliknya sedang tidak ada. "Korban curiga karena pelaku menanyakan jumlah uang yang ada di laci kasir kemudian menelpon pemilik Apotek," jelasnya. Saat korban sedang menelpon tiba tiba pelaku masuk ke dalam Apotek. Korban langsung mendorong pelaku. "Saat terjadi dorong-mendorong, pelaku tiba-tiba meremas bagian payudara sebelah kiri korban sebanyak satu kali," beber Anton. Usai "meremas" pelaku hendak pergi namun korban langsung berteriak minta tolong warga langsung ramai berdatangan dan ada yang melapor ke Polsek Gadingrejo. Saat petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku ternyata ada petugas lain dari Tim Resmob Polres Serang Kota Polda banten juga hendak melakukan penangkapan terhadap Lucky Aprizal yang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Serang Kota Polda banten. "Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman masksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. (mul/gus/mlo)Cabuli Karyawan Apotek, Lucky Dijebloskan ke Bui
Rabu 11-03-2020,12:41 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,16:41 WIB
Antrean BBM Menjalar ke Kota, DPRD Lampung Minta Kuota Ditambah 15 Persen
Senin 14-09-2026,19:53 WIB
Dari Pertanian ke Energi, Lampung Siapkan Ekosistem Bioetanol Skala Nasional
Selasa 15-09-2026,11:27 WIB
Pemkab Tanggamus Perkuat Sinergi dengan PLN untuk Optimalisasi Penerimaan PBJT
Selasa 15-09-2026,13:37 WIB
Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Delapan Anak Yayasan Bussaina Dapat Kepastian Hukum
Selasa 15-09-2026,15:19 WIB
40 Rumah Ibadah di Bandar Lampung Terima Bantuan, Masjid Al-Amin Dapat Rp 200 Juta
Terkini
Selasa 15-09-2026,15:50 WIB
Debu Pabrik dan CSR Dipersoalkan, Warga Waylaga Siapkan Laporan ke DPRD
Selasa 15-09-2026,15:19 WIB
40 Rumah Ibadah di Bandar Lampung Terima Bantuan, Masjid Al-Amin Dapat Rp 200 Juta
Selasa 15-09-2026,15:17 WIB
Disdukcapil Bandar Lampung Jelaskan Beda IKD dan Permen Manis, Syarat Foto Dokumen Tak Lagi Wajib
Selasa 15-09-2026,13:37 WIB
Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Delapan Anak Yayasan Bussaina Dapat Kepastian Hukum
Selasa 15-09-2026,11:27 WIB