Medialampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 di Ruang Dengar Pendapat (RDP) secara zoom meeting, Senin (11/10).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pesbar, Ali Yudiem, S.H., didampingi Wakil Ketua I, Piddinuri, serta anggota DPRD setempat itu diikuti oleh Bupati Pesbar Pesbar Dr.Drs.Hi. Agus Istiqlal, S.H, M.H., seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait dilingkungan Pemkab setempat. Bupati Agus Istiqlal, dalam kesempatan itu mengatakan rapat itu merupakan bagian dari proses panjang penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD, sebagaimana diamanatkan pada pasal 264 ayat (3) undang-undang No.23/2014 tentang pemerintahan daerah. RPJMD harus ditetapkan dengan Perda paling lambat enam bulan setelah kepala daerah terpilih. Ranperda RPJMD itu disusun dengan tahapan-tahapan utama mulai dari penyusunan rancangan teknokratik, penyusunan KLHS RPJMD, dan pelaksanaan forum konsultasi publik. “Selain itu, konsultasi rancangan awal RPJMD oleh Pemerintah Provinsi Lampung, forum perangkat daerah untuk penyusunan Renstra, serta pelaksanaan Musrenbang RPJMD,” katanya. Dijelaskannya, setelah pelaksanaan seluruh agenda pembahasan Ranperda dengan DPRD Kabupaten Pesbar, setidaknya ada dua tahapan lagi sebelum penetapan Perda yaitu evaluasi Ranperda RPJMD dan register Perda oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Sementara itu, dalam penyampaian nota pengantar Ranperda RPJMD itu memuat tentang Visi RPJMD tahun 2021-2026, yaitu terwujudnya Kabupaten Pesisir Barat yang amanah, maju dan sejahtera. Visi dimaksud dalam proses pencapaiannya diarahkan dengan lima misi, antara lain meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkeadilan, maju dan berdaya saing.Bupati Pesbar Sampaikan Ranperda RPJMD 2021-2026
Senin 11-10-2021,17:32 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :