Medialampung.co.id – Dinas Tenaga Kerja, Trasimigrasi dan Perindusterian, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) membuka pelayanan pembuatan kartu kuning dan dokumen id Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) secara online. Kabid Ketenagakerjaan, Apriyansyah, mengatakan dalam memberikan pelayanan pembuatan dua dokumen itu, pihaknya membuka layanan call center melalui nomor handphone yang telah disiapkan. “Bagi masyarakat yang ingin bertanya tentang pelayanan pembuatan kartu kuning dan dokumen id CTKI itu dapat langsung menghubungi nomor handphone 082175016316 melalui pesan singkat WhatSapp,” kata dia. Dijelaskannya, jika masyarakat ingin membuat dokumen kartu kuning secara online, bisa langsung mengakses website https://bizhub.kemnaker.go.id , melalui laman website tersebut masyarakat bisa langsung membuka dokumen yang dibutuhkan. “Semua syarat telah disampaikan melalui website tersebut, jadi masyarakat yang akan membuat dokumen itu bisa langsung mengakses website tersebut dalam mengisi data yang dibutuhkan,” jelasnya. Selanjutnya, setelah pendaftaran melalui online dilakukan, proses pencetakan kartu tetap dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan perindustrian. “Karena hanya pendaftarannya saja yang dilakukan secara online maka pencetakan kartu tetap kami yang lakukan, sehingga warga tetap datang ke kantor,” terangnya. Menurutnya, penerapan layanan secara online itu untuk memudahkan proses pembuatan dokumen bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan akses yang jauh ke ibukota kabupaten, sedangkan bagi masyarakat yang bisa menjangkau kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian dapat datang langsung. “Agar berkas yang disiapkan lengkap terutama yang datang dari wilayah Bangkunat, Ngaras, Ngambur, Pesisir Selatan, Lemong dan Pesisir Utara lengkap, kami menyarankan membuat secara online, itu untuk memudahkan proses pembuatan dokumen yang dibutuhkan,” tandasnya. (ygi/d1n)
Buka Layanan Kartu Pencari Kerja Secara Online
Rabu 23-03-2022,19:00 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :