Buang Kotak Rokok Saat Kabur, Ternyata Isinya Sabu

Rabu 30-03-2022,13:04 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Polsek Padangratu, Lampung Tengah, membekuk dua pemuda penyalahguna narkoba jenis sabu, Senin (28/3) sekitar pukul 12.00 WIB. 

RZ (21) dan RS (22), dua warga Kampung Gilihkarang Jati, Kecamatan Selagailingga itu ditangkap di jalan Kampung Segalamider, Kecamatan Pubian.

Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin menyatakan dua pemuda ini sempat kabur dengan motor saat hendak ditangkap. 

"Kita kejar membuang bungkusan rokok. Setelah diamankan, kami suruh mengambil bungkusan rokok yang dibuang. Ternyata bungkus rokok yang dibuang berisi satu paket sabu seberat 0,42 gram. Dalam kantor salah satu tersangka juga diamankan alat isap sabu. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Tersangka, kata Rahmin, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika. "Kedua tersangka terancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait