BPUM di Lambar Mulai Cair

Minggu 04-10-2020,16:42 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung - Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Lambar. Pasalnya, bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia (RI) mulai cair.

“Bantuan produktif untuk usaha mikro sudah mulai cair per tanggal 12 Agustus lalu.  Besok kita akan berkoordinasi dengan pihak BRI sebagai Bank penyalur terkait berapa jumlah pelaku usaha yang telah menerima bantuan itu,” ujar Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Yudha Setiawan, S.I.P, Minggu (10/4)

Kata dia, pihaknya telah mengusulkan sebanyak 5.801 pelaku UMKM dan anggota koperasi di Kabupaten Lambar untuk mendapatkan BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM. “Sejauh ini kita masih menerima usulan dari masyarakat dan akan kita sampaikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM sebagai data tambahan/usulan,” kata dia.

Lebih jauh dia mengatakan, data yang diusulkan pihaknya akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi Kementerian Koperasi dan UKM dan masyarakat yang menerima BPUM itu merupakan hasil verifikasi yang valid melalui beberapa tahapan, dan terakhir verifikasi oleh pihak Bank sangat akurat, karena pihak Bank mempunyai data valid terkait calon penerima.

“Jika layak maka akan menerima bantuan Rp2,4 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Untuk tahap pertama ini, Kabupaten Lambar mendapatkan kuota sebanyak 1.500 orang,” kata dia.

Menurutnya, program ini telah dimulai sejak 17 Agustus 2020 dengan skema berupa bantuan uang dengan nilai Rp2,4 juta yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur, sehingga semua langsung diberikan kepada rekening penerima oleh pemerintah pusat.  “Kita (Diskoperindag) hanya penyampai usulan namun untuk realisasinya itu yang menentukan pemerintah pusat,” akunya.

Kata dia, ada sejumlah kriteria bagi pelaku UMKM calon penerima BPUM, antara lain yaitu pelaku usaha yang terdampak Covid-19 seperti pelaku produksi kerajinan tangan, kuliner serta beberapa jenis usaha lainnya yang telah memiliki izin usaha dan usaha harus sudah berjalan sebelum adanya pandemi Covid-19, memiliki rekening bank, serta belum menerima bantuan selama pandemi.

“Kita berharap bagi masyarakat penerima agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik untuk menambah modal usaha, terlebih dimasa Coronavirus Disease (Covid-19) ini,” harap Yudha. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait