Medialampung co.id - Sebanyak 1.022 sertifikat tanah yang berasal dari program PTSL, Redistribusi Tanah dan Lintas Sektoral dibagikan untuk warga pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo, Selasa (26/10).
Program PTSL yang merupakan program kerjasama antara BPN dengan pemerintah daerah menurut Wabup H. Fauzi dapat memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat. "Dengan tertib dan lancarnya program ini, diharapkan akan dapat terus dilaksanakan dan selesai tepat waktu," ujarnya di hadapan warga. Sementara itu Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Syarif RS mengatakan sertipikat tanah merupakan bukti terkuat atas hak kepemilikan tanah. Lanjutnya selain bertujuan untuk melindungi hak masyarakat atas tanah, juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. "Sesuai kebijakan tentang aturan kegiatan PTSL ini, dengan selesainya program PTSL di seluruh Indonesia, maka diharapkan nantinya semua sertifikat sudah menjadi hak yang mutlak dan tidak lagi dapat diganggu gugat, yang kemungkinan berlaku pada tahun 2024-2025 mendatang," bebernya.(sag/mlo)BPN Bagikan 1.022 Sertifikat PTSL di Gadingrejo
Selasa 26-10-2021,16:22 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,09:17 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Lengkap Rp10 Juta–Rp100 Juta, Bunga 6% Tanpa Agunan
Sabtu 14-03-2026,12:08 WIB
Cara Mudah Mengecek Apakah KTP Digunakan untuk Pinjaman Online Tanpa Izin
Sabtu 14-03-2026,19:04 WIB
KAI Divre IV Tanjung karang Siapkan 2.499 Personel untuk Melayani Angkutan Lebaran 2026
Sabtu 14-03-2026,07:05 WIB
Banyak Dicari, Profesi Freelance Ini Bayarannya Fantastis
Sabtu 14-03-2026,07:47 WIB
Revolusi Kerja Digital: Freelance Makin Dominan
Terkini
Sabtu 14-03-2026,21:54 WIB
9 Artis India yang Dikaruniai Anak Kembar, Terbaru Ram Charan
Sabtu 14-03-2026,21:50 WIB
Daftar 22 Artis Terkaya di Dunia Versi Forbes 2026, Siapa Paling Tajir?
Sabtu 14-03-2026,19:11 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Sabtu 14-03-2026,19:09 WIB
Anggota DPRD Lampung Jasroni Gelar Sosperda No 3 Tahun 2021 di Kecamatan Jatiagung
Sabtu 14-03-2026,19:04 WIB