BKPSDM Lambar Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Mandiri

Rabu 18-08-2021,16:36 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lambar menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pemutakhiran data mandiri (PDM) My SAPK bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui zoom meeting, Rabu (18/8).

Peserta Bimtek tersebut terdiri dari seluruh pengelola kepegawaian pada Perangkat Daerah, Kecamatan, Puskesmas dan Satuan Pendidikan.

“Tujuan diselenggarakannya Bimtek pemutakhiran data mandiri bagi ASN ini untuk mengwujudkan data yang akurat, terkini, terpadu serta berkualitas sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN,” kata Kepala BKPSDM Drs. Ahmad Hikami.

Kata dia, tujuan lainnya untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPPT non ASN secara elektronik/2021, serta meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya satu data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

Lanjut dia, dasar dilaksanakannya kegiatan Bimtek PDM ini sesuai dengan instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pemutakhiran data mandiri dilaksanakan paling lambat tanggal 14 September 2021, dan datanya dikirim langsung ke BKN melalui aplikasi MySAPK. Apabila ASN dan PTT non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri sesuai dengan waktu yang ditentukan maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses,” tegasnya 

Begitu juga pejabat pembina kepegawaian jika tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan maka pejabat pembina kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN 

Lanjut dia, PDM ini untuk menyesuaikan data dengan keadaan terkini secara mandiri dan bagian yang dimutakhirkan ada 12 item yang perlu dilakukan pemutakhiran, yaitu data pribadi, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan, riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja, riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS dan riwayat organisasi “Data yang dikirim tersebut nantinya akan menjadi data base kepegawaian nasional di BKN,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, dasar PDM bagi ASN yaitu Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Presiden No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia dan Keputusan Kepala BKN No.87/2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait