Medialampung.co.id - Polsek Telukbetung Utara berhasil menangkap WA (31) warga Jalan Cut Mutia Kelurahan Gulakgalik Kecamatan Telukbetung Utara Bandarlampung pada Minggu (5/6) pukul 02.30 WIB.
WA ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga ada transaksi Narkoba di sekitar Jl. Cut Mutia Gulak Galik Telukbetung Utara. Kemudian Tim Opsnal Polsek Telukbetung Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung melakukan penyelidikan pada Sabtu (4/6). Sekira pukul 23.45 WIB, didapati seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan pada badan dan sepeda motor jenis Honda BeAT yang dipakai pelaku. Dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek "BAJA" di saku celana sebelah kanan yang berisi 1 (satu) klip kecil yang diduga sabu-sabu dan 1 (satu) unit HP warna Coklat. Ditambahkan Kompol Robi, berdasarkan pengakuan dari pelaku, barang haram itu dibeli dari UB (DPO) warga Telukbetung Utara Bandarlampung, selanjutnya pada hari Minggu sekitar pukul 02.30 WIB, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman UB. Tapi yang bersangkutan tidak ada di tempat, dari hasil penggeledahan tersebut, di salah satu kamar ditemukan 1 (satu) kotak bekas HP merk Realme berisi 9 (sembilan) klip paket sabu-sabu, 1 (satu) timbangan warna hitam, 1 (satu) sendok plastik, 1 (satu) bendel klip, selanjutnya pelaku dan barang buktinya di amankan di Polsek Telukbetung Utara guna proses lebih lanjut.“Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika," tandasnya.(*/mlo)