Bersumber DAK Perumahan Swadaya, 50 Rumah di Pekon Hujung akan Direhab 

Senin 20-07-2020,17:35 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) di Pekon Hujung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat akan menerima program bantuan rehab rumah bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Perumahan Swadaya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penerimaan bantuan sebesar Rp 15 juta/KK dalam bentuk material bangunan itu ditandai dengan sosialisasi dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Dinas PUPR Lambar sekaligus tanda tangan kontrak antara penerima dan supplier di balai pekon setempat, Senin (20/7). 

Peratin Hujung Ismet Liza S.H, menyambut baik adanya program peningkatan kualitas rumah swadaya yang akan diterima masyarakat setempat. Menurutnya, bantuan itu akan sangat berguna bagi masyarakat yang kini tengah tinggal dirumah yang masih masuk dalam kategori tidak layak huni. 

“Utamanya bagi masyarakat yang tidak mampu, bantuan ini tentu akan sangat meringankan beban dan mewujudkan impian mereka untuk memiliki rumah yang layak huni dengan lingkungan yang sehat serta nyaman,” ungkapnya. 

Untuk itu, kepada masyarakat khususnya penerima manfaat bantuan, pihaknya mengajak agar bersama-sama saling bahu-membahu membantu pelaksanaan pekerjaaan ketika nantinya telah berjalan. 

“Kami mengajak kepada semua pihak agar bersama-sama mengawasi lajunya pelaksanaan kegiatan ini. Sehingga program tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan,” harapnya.

Sementara, Kabid Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Ahmad Ahnuh, S.T, mendampingi Kepala DPUPR Ir. Sudarto, M.M mengatakan, untuk tahun anggaran 2020 mendatang total rumah yang akan direhab dalam program tersebut yakni sebanyak 278 rumah, dengan anggaran total yang akan  dikucurkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp4.865.000.000.

Dijelaskannya, 278 rumah tidak layak huni yang akan menerima bantuan rehab tersebut tersebar di Pekon Hujung Kecamatan Belalau sebanyak 50 unit, Pekon Suoh Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) sebanyak 51 unit, Pekon Simpangsari Kecamatan Sumberjaya sebanyak 87 unit, Pekon Mekarjaya Kecamatan Gedungsurian sebanyak 61 unit, dan Pekon Muarajaya II Kecamatan Kebuntebu sebanyak 29 unit.

”Untuk besaran bantuan yang akan diterima yakni sebesar Rp15 juta dalam bentuk material  bangunan sesuai kebutuhan tentunya sesuai dengan petunjuk teknis, kemudian upah tukang sebesar Rp2,5 juta sehingga total untuk setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp17.500.000,” ungkap Ahnuh.

Program, kata dia, merupakan upaya untuk mengurangi rumah tidak layak huni (RTLH). Untuk kriteria penerima, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), masuk kategori MBR dengan penghasilan dibawah Rp4 juta, dan memiliki atau menguasai tanah. Selain itu, belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni RTLH, dan belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.

”Program ini ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mendorong mereka agar bisa memiliki rumah layak huni dan mendapat lingkungan hidup yang sehat sebagaimana amanat dari ketentuan pasal 28H Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945,” paparnya. (edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait