Medialampung.co.id - Hingga saat ini perusahaan di Kabupaten Mesuji belum ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawan akibat dampak penyebaran virus Corona.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji Ripriyanto Melalui Sekretarisnya Taufik Widodo mengatakan, hingga saat ini pihaknya meng-klaim bahwa belum ada terkait adanya PHK terhadap para pekerja. “Meski mendapat imbas dari wabah virus Corona atau Covid-19, namun hingga saat ini tidak ada perusahaan di Mesuji yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya ataupun di rumahkan,” tuturnya, Rabu (29/4) Pihaknya juga telah menyampaikan imbauan kepada seluruh perusahaan, agar dapat menyampaikan laporan, apabila ada karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Corona. “Selain itu juga Kami selalu mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar menerapkan berbagai upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing,” imbuhnya. Sejauh ini, seluruh perusahaan di Mesuji masih beroperasi namun dengan menerapkan upaya pencegahan penyebaran virus tersebut. “Kami pun telah menyurati seluruh perusahaan yang ada, terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan dengan penerapan seluruh protokol kesehatan,” tegasnya. Sedangkan saat ditanya mengenai kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dia menambahkan jika sejauh ini belum ada perusahaan yang keberatan untuk membayarkan THR kepada karyawan-karyawannya. (muk/mlo)Belum Ada PHK di Mesuji, THR Tetap Dibayar
Rabu 29-04-2020,16:05 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :