Medialampung.co.id - Kedapatan memiliki sabu-sabu, NB (24) warga Kecamatan Pagelaran ditangkap jajaran Sat Narkoba bersama dengan personil Sat Sabhara Polres Pringsewu.
"NB ditangkap saat sedang berada di dalam rumah warga di Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran," terang Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Pemuda pengangguran tersebut ditangkap pada Kamis (28/5) pukul 13.00 WIB berikut barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan berat bruto 0,17 gram. "Dilakukan tes urin, hasilnya positif mengandung zat MET Methamphetamine/Shabu," bebernya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Iptu Dedi, maka pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman paling sikat Empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.(sag/mlo)Bawa Sabu, Pemuda Pengangguran Diamankan Polisi
Sabtu 30-05-2020,19:40 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,19:22 WIB
Keluhan Debu dan CSR PT Semen Baturaja Naik ke Pusat, Kemenperin Akan Lakukan Pengecekan
Selasa 15-09-2026,15:50 WIB
Debu Pabrik dan CSR Dipersoalkan, Warga Waylaga Siapkan Laporan ke DPRD
Selasa 15-09-2026,19:37 WIB
Konflik HGU dan Hutan Register Makin Marak, Gubernur Mirza Minta Pusat Beri Daerah Kewenangan
Selasa 15-09-2026,15:19 WIB
40 Rumah Ibadah di Bandar Lampung Terima Bantuan, Masjid Al-Amin Dapat Rp 200 Juta
Selasa 15-09-2026,15:17 WIB
Disdukcapil Bandar Lampung Jelaskan Beda IKD dan Permen Manis, Syarat Foto Dokumen Tak Lagi Wajib
Terkini
Selasa 15-09-2026,19:37 WIB
Konflik HGU dan Hutan Register Makin Marak, Gubernur Mirza Minta Pusat Beri Daerah Kewenangan
Selasa 15-09-2026,19:22 WIB
Keluhan Debu dan CSR PT Semen Baturaja Naik ke Pusat, Kemenperin Akan Lakukan Pengecekan
Selasa 15-09-2026,15:50 WIB
Debu Pabrik dan CSR Dipersoalkan, Warga Waylaga Siapkan Laporan ke DPRD
Selasa 15-09-2026,15:19 WIB
40 Rumah Ibadah di Bandar Lampung Terima Bantuan, Masjid Al-Amin Dapat Rp 200 Juta
Selasa 15-09-2026,15:17 WIB