Medialampung.co.id - Kedapatan memiliki sabu-sabu, NB (24) warga Kecamatan Pagelaran ditangkap jajaran Sat Narkoba bersama dengan personil Sat Sabhara Polres Pringsewu.
"NB ditangkap saat sedang berada di dalam rumah warga di Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran," terang Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Pemuda pengangguran tersebut ditangkap pada Kamis (28/5) pukul 13.00 WIB berikut barang bukti berupa satu buah paket sabu dengan berat bruto 0,17 gram. "Dilakukan tes urin, hasilnya positif mengandung zat MET Methamphetamine/Shabu," bebernya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Iptu Dedi, maka pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman paling sikat Empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.(sag/mlo)Bawa Sabu, Pemuda Pengangguran Diamankan Polisi
Sabtu 30-05-2020,19:40 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,00:16 WIB
Lampung Raih Predikat BB SAKIP dan Nilai A- Reformasi Birokrasi, Tertinggi di Sumatera
Jumat 05-06-2026,09:40 WIB
Remaja Asal Aceh Dikabarkan Hilang, Diduga Dibawa ke Lampung oleh Kenalan Baru
Jumat 05-06-2026,16:48 WIB
Direktur Utama BRI Ungkap 5 Strategi Sukses UMKM, Kunci Bertahan dan Tumbuh di Era Digital
Jumat 05-06-2026,18:32 WIB
Penanganan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Dorong Skrining Aktif di Lampung Tengah
Jumat 05-06-2026,18:13 WIB
Wagub Jihan Apresiasi KOHATI HMI, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan di Lampung
Terkini
Jumat 05-06-2026,21:19 WIB
BRI Dorong UMKM Wellness Tembus Pasar Global Lewat BWB Expo 2026
Jumat 05-06-2026,21:18 WIB
Hari Lingkungan Hidup, BRI Dorong Budaya Kelola Sampah Berkelanjutan
Jumat 05-06-2026,21:03 WIB
Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Transformasi Perbankan Tak Terelakkan
Jumat 05-06-2026,18:32 WIB
Penanganan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Dorong Skrining Aktif di Lampung Tengah
Jumat 05-06-2026,18:13 WIB