Bappeda Lambar Gelar Rakor Penyusunan DAK 2021

Kamis 28-05-2020,15:45 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lambar menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (28/5).

“Dalam rakor ini yang dibahas adalah tentang perkembangan DAK tahun 2020, menu DAK 2021, pedomana penyusunan DAK serta jadwal pengusulan DAK 2021 mendatang,” kata Kepala Bappeda Ir. Okmal, M.Si, Kamis (28/5) 

Dijelaskannya, perkembangan DAK 2020 di Kabupaten Lambar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.07/2020 tanggal 16 April 2020, yaitu rencana awal Kabupaten Lambar akan menerima kucuran DAK sebesar Rp234, 5 miliar lebih namun dengan terbitnya PMK No.35 tersebut maka jumlah DAK yang akan diterima Kabupaten Lambar mengalami pengurangan sekitar Rp71,082 miliar atau 30,30 persen sehingga DAK yang akan diterima hanya tinggal Rp163 miliar lagi. 

“Pengurangan DAK sebesar Rp71,082 miliar lebih itu terdiri dari DAK fisik Rp69,9 miliar lebih (47,00 persen) dan DAK non fisik Rp1,159 miliar lebih (1,35 persen),” tegasnya.

Masih kata Okmal, DAK fisik yang mengalami pengurangan itu yakni DAK reguler Rp31 miliar lebih, DAK penungasan Rp20 miliar lebih dan DAK afirmasi Rp18 miliar lebih. “Khusus DAK fisik untuk bidang pendidikan kecuali sub bidang perpustakaan daerah reguler dan bidang kesehatan tidak mengalami pengurangan,” imbuhnya.   

Lebih jauh dia mengatakan, sesuai dengan surat Menteri Keuangan (Menkeu) No.S-30/MK.7/2020 tanggal 22 Mei 2020 , pendoman penyusunan dan penyampaian usulan DAK khusus fisik oleh pemerintah daerah sebagai dasar pengalokasikan DAK fisik tahun anggaran 2021.

Ruang lingkup DAK fisik, DAK reguler DAK fisik yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanannya dasar dan pemerataan ekonomi.  

“DAK fisik reguler pada tahun anggaran 2021 digunakan untuk pembangunan sumberdaya manusia dan percepatan pemulihan ekonomi secara nasional pasca Covid-19, mencakup tiga bidang yaitu bidang pendidikan (termasuk perpustakaan, bidang kesehatan dan keluarga berencana), serta bidang dalam rangka percepatan konektivitas berupa jalan, transportasi perairan/laut, dan transportasi pedesaan,” jelasnya.

Sedangkan DAK penugasan terdiri dari tiga program utama bersifat lintas sektor dalam mendukung pencapaian sasaran Major Project dan prioritas nasional tertentu sejalan dengan tema RKP tahun 2021 serta dalam mendukung pemulihan (recovery) ekonomi pasca dampak Covid-19. Ketiga program utama tersebut yakni program penurunan kematian ibu dan stunting berupa kesehatan dan keluarga berencana, air minum, sanitasi dan lingkungan hidup dan kehutanan (Sub bidang lingkungan hidup), kemudian program penanggulangan kemiskinan dan ketahanan pangan berupa irigasi, pertanian, kelautan dan perikanan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi dan lingkungan hidup dan kehutanan (Sub bidang kehutanan), serta program penyediaan infrastruktur ekonomi berkelanjutan terdiri dari pariwisata, jalan, industri kecil dan menengah, serta lingkungan hidup dan kehutanan (sub bidang lingkungan hidup).

Selanjutnya DAK non fisik berupa pendidikan, kesehatan, bantuan biaya layanan pengelolaan sampah BLPS, pengembangan ekonomi, dana pelayanan administrasi kependudukan dan perlindungan perempuan dan anak.

Lanjut Okmal, batas waktu penyampaian usulan DAK fisik yaitu sosialisasi aplikasi KRISNA tanggal 2-3 Juni 2020, input usulan 4 Juni hingga 3 Juni 2020, surat pengantar  yaitu pengunggahan surat pengantar oleh provinsi/kabupaten/kota paling lambat 4 Juli 2020 dan pengungahan surat rekomendasi paling lambat 11 Juli 2020.

Lalu verifikasi provinsi untuk usulan kabupaten/kota dan verifikasi Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri untuk usulan provinsi tanggal 4-20 Juli 2020, penilaian kelayakan teknis oleh Kementerian /Lembaga teknis terkait dan Bappenas tanggal 5-31 Juli 2020.

Usulan DAK fisik yang disampaikan melalui aplikasi KRISNA DAK selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kementerian/Lembaga teknis terkait. 

Terkait DAK 2021, kata Okmal, pihaknya berharap kepada OPD untuk mempersiapkan usulan sesuai dengan prioritas daerah dan yang tidak prioritas sebaiknya tidak diusulkan. Selain itu OPD juga harus menyiapkan data-data pendukung pengusulan kegiatan antara lain detail desain, kelompok penerima, dan lainnya, serta jika untuk kegiatan pembangunan maka untuk lokasi pembangunan harus clear dan clean.

“Data usulan sebaiknya dipersiapkan oleh OPD dan selesai sebelum mulai entri tanggal 4 Juni 2020 mendatang,” pungkas dia. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait