Medialampung.co.id - Anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD Lambar Azhari, S.H., menyoroti program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang digulirkan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) sejak dua tahun terakhir, dan tahun 2020 diusulkan kembali untuk dianggarkan.
“Tahun 2020, program rehabilitasi rumah tidak layak huni ini-kan masih diusulkan Dinas Sosial untuk dianggarkan. Saya ingin tanyakan apakah warga penerima program itu ditunjuk oleh peratin atau Dinsos?” kata Azhari pada saat pembahasan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) tahun 2020 antara Banang dan OPD di ruang sidang Maghasana DPRD, Rabu (13/11). Menurut dia, jangan sampai terjadi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program tersebut, jangan karena masih ada ikatan saudara atau dekat dengan peratin sehingga peratin mengusulkan warga tersebut untuk mendapatkan bantuan rehab rumah tidak layak huni. “Kita lihat di lapangan ada warga yang menerima bantuan karena memiliki kedekatan dengan peratin. Ini harus ada solusi dari Dinsos agar tidak terjadi KKN,” ungkap dia. Menyikapi hal itu, Kepala Dinsos Raswan, S.H, M.M., mengungkapkan, untuk tahun 2020, pihaknya mengusulkan program rehabilitasi RTLH untuk 142 KK. Mekanismenya, pemilik rumah mengajukan permohonan kepada peratin setempat, kemudian peratin bersama aparat pekon melakukan musyawarah di tingkat pekon. Dari hasil musyawarah tersebut, peratin mengajukan proposal kepada Dinsos dan dinas melakukan verifikasi ke lapangan. “Verifikasi yang dimaksud dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi rumah warga layak atau tidak mendaparkan bantuan. Hasil verifikasi tersebut nantinya disampaikan kepada Bapak Bupati kemudian bupati menerbitkan SK penerima bantuan. Jadi bukan Dinas Sosial yang menujuk langsung, tapi warga yang mengusulkan,” kata dia. Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Rega Saputra menambahkan, untuk tahun 2020 lokasi sasaran program rehabilitasi RTLH belum ditentukan karena akan dibahas dengan tim kabupaten. “Program rehab rumah tidak layak huni ini bukan hanya di Dinsos, tapi juga ada di Dinas PUPR, Baznas dan instansi lainnya. Kalau di Dinsos, seperti halnya tahun ini, warga penerima program mendapatkan alokasi dana senilai Rp15 juta per kepala keluarga (KK) namun bukan dalam bentuk uang tunai melainkan bahan material bangunan,” pungkas dia. (lus/mlo)Azhari : Jangan Ada KKN Dalam Program Rehabilitasi RTLH
Rabu 13-11-2019,17:52 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-11-2026,07:29 WIB
Kompak dan Penuh Chemistry! Iklan no na Jadi Daya Tarik Shopee 11.11 Big Sale
Senin 02-11-2026,18:34 WIB
Gubernur Mirza Dorong Pelatihan Vokasi, Target 10.000 Tenaga Kerja Lampung ke Luar Negeri
Senin 02-11-2026,15:45 WIB
DPRD Minta Dishub Bandar Lampung Bangun Penyeberangan Ramah Disabilitas pada 2027
Senin 02-11-2026,14:44 WIB
Hibah Embung Kemiling ke Pemkot Bandar Lampung Belum Jelas, BKAD Ungkap Kendala Status Aset
Senin 02-11-2026,16:13 WIB
Aderly Tantang Dishub Kaji Flyover U-Turn, Sejumlah Ruas Jalan Bandar Lampung Disorot
Terkini
Senin 02-11-2026,20:58 WIB
Akhirnya Disegel! DLH Lampung Hentikan Proyek Angkasa Land di Gunung Kucing
Senin 02-11-2026,18:34 WIB
Gubernur Mirza Dorong Pelatihan Vokasi, Target 10.000 Tenaga Kerja Lampung ke Luar Negeri
Senin 02-11-2026,18:31 WIB
Titip Mobil Rental untuk Pinjaman Rp150 Juta, Yuhadi Laporkan YI ke Polda Lampung
Senin 02-11-2026,16:34 WIB
Pemkot Bandar Lampung Terima DBH Kendaraan Rp8,1 Miliar, Tunggakan Provinsi Capai Rp 161 Miliar
Senin 02-11-2026,16:27 WIB