
Medialampung.co.id - Nafsu bejat seorang ayah TR (36) yang tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (14) akhirnya diciduk Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), Jumat (2/10).
Korban (bunga) warga Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampura itu, mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali sejak tahun 2016 hingga sekarang. Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan, peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Lampura tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/953/B/IX/2020/Polda Lpg/Res LU. Diterangkan AKP Gigih terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang juga seorang putri inisial RD menceritakan kepada ibu nya (SUS) pada Kamis (24/9). Lanjut Gigih, untuk kronologis kejadian pada waktu itu sekitar pukul 05.00 WIB, ibu kandung korban (SUS) curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka, lalu masuk dan bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka. Sambil menangis anaknya (RD) menceritakan peristiwa yang dialami kakaknya "Kakak (panggilan RD kepada korban Bunga) takut sama ayah, karena ayah nganuin kakak (mencabuli),” ujarnya. Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung shock, perih bercampur marah dan pergi dari rumah.