Medialampung.co.id - Penyelenggara Pemilu terutama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pilkada 2020, harus maksimal melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Karena jika lalai, dapat diancam pidana Pemilu. Demikian dikatakan Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., Minggu (19/7). Dijelaskannya, sesuai pasal 177 Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama 12 bulan dan denda minimal Rp3 juta dan maksimal 12 juta. “Selanjutnya, Pasal 177A ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp72 juta,” jelasnya. Sedangkan, kata dia, pada Pasal 177A ayat (2) dijelaskan dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimumnya. Tindak pidana pada pemutakhiran data pemilih juga telah dijelaskan pada Pasal 177B dan Pasal 178 UU No.10/2016 tersebut. “Karena itu jika nanti ada temuan terkait dengan persoalan pemutakhiran data pemilih, maka akan segera kita tindaklanjuti baik di Bawaslu Pesbar hingga ke sentra Gakkumdu Kabupaten Pesbar,” katanya. Dikatakannya, Bawaslu Pesbar tetap mengingatkan kepada seluruh PPDP harus melakukan coklit dengan mendatangi dari rumah ke rumah (door to door). Jangan sampai cara kerja petugas PPDP hanya dari belakang meja, dan tidak betul-betul datang ke rumah warga, atau bisa saja karena merasa sudah hafal dengan data warga pemilih, maka PPDP melakukan coklit hanya berdasarkan perkiraan saja. Hal itu harus benar-benar dihindari, karena jelas melanggar aturan. “Petugas PPDP diminta tidak meninggalkan data yang digunakan untuk proses coklit di rumah warga, dengan harapan agar warga itu sendiri yang mengisi datanya. Cara itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)Awas! Lalai Coklit Bisa Dipidana
Minggu 19-07-2020,20:01 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,20:11 WIB
PAD Bandar Lampung Capai 45 Persen, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Sabtu 06-06-2026,17:50 WIB
Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan Minyakita, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
Sabtu 06-06-2026,19:09 WIB
KONI Lampung Sebut Tenis Meja Jadi Cabang Unggulan, Target Pertahankan Prestasi di PON 2028
Sabtu 06-06-2026,19:40 WIB
Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih Pasar di Bandarlampung, Ajak Masyarakat Wujudkan Keadilan Iklim
Sabtu 06-06-2026,19:29 WIB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN
Terkini
Sabtu 06-06-2026,23:04 WIB
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN UID Lampung Tanam Pohon dan Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan
Sabtu 06-06-2026,20:11 WIB
PAD Bandar Lampung Capai 45 Persen, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Sabtu 06-06-2026,19:40 WIB
Wagub Jihan Pimpin Aksi Bersih Pasar di Bandarlampung, Ajak Masyarakat Wujudkan Keadilan Iklim
Sabtu 06-06-2026,19:29 WIB
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN
Sabtu 06-06-2026,19:09 WIB