Awas! Dinkes Lambar Temukan Produk Kosmetik dan Jamu Kadaluarsa 

Selasa 29-03-2022,14:11 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) yang tergabung dalam Tim Pemkab Lambar pada saat melaksanakan monitoring di Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit, Selasa (29/3) menemukan adanya bahan produk kosmetik dan jamu yang telah kadaluarsa atau Expired yang dijual di Pasar Liwa.

Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Wasis Supriyadi, S.T, M.Ak mengungkapkan, produk kosmetik yang telah kadaluarsa dan ada yang tidak ada izin edar dari BPOM itu ditemukan pada salah satu pedagang yang berjualan di Pasarliwa, sedangkan jamu yang kadaluarsa ditemukan pada pedagang jamu menggunakan kendaraan roda dua yang standby berjualan di Pasar Liwa.

“Kita menemukan produk kosmetik berupa handbody yang telah kadaluarsa dan ada produk lipstik yang tidak ada merek serta izin edarnya,” ungkap Wasis pada saat melaksanakan monitoring dan pengawasan di Pasar Liwa, Selasa (29/3).

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menemukan ada pedagang yang menjual produk jamu yang telah kadaluarsa, bahkan masa berlakunya ada yang telah habis dari sejak tahun 2018, tahun 2021 dan bulan Februari tahun 2022 di dalam satu kantong plastik.

“Terkait adanya temuan ini, kita sudah memberikan teguran dan peringatan secara lisan kepada pedagang untuk tidak lagi menjual kembali produk kadaluarsa dan tidak ada izin edarnya,” kata dia.

Lanjut dia, apabila nanti ditemukan kembali ada pedagang yang menjual produk yang telah kadaluarsa maka akan diberikan surat peringatan. 

“Untuk sementara ini kita masih memberikan teguran namun kalau nanti kita menemukan lagi pedagang yang bersangkutan masih menjual produk kadaluarsa dan tidak ada izin edar maka akan kita berikan surat peringatan, dan kalau tetap tidak diindahkan maka akan dikenakan sanksi tegas,” tegasnya. 

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap jeli dalam membeli produk kosmetik karena jangan sampai dirugikan. 

"Kami berharap pedagang untuk memperhatikan batas kadaluarsanya dan izin edar dari produk yang dijual, karena jangan sampai konsumen dirugikan,” pungkas Wasis. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait