
Medialampung.co.id - Seiring dengan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Waykanan menangkap pengedar narkoba jenis sabu di Bumi Agung, Satgas Operasi Antik Krakatau 2020 Polres Waykanan bersama Polsek Negeri Besar juga berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Waykanan, Senin (16/3).
Empat tersangka berinisial SAH (28), ARE (24), PEY (31) dan, BAH (28) merupakan warga Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri besar Kabupaten Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di lapangan Sepak bola di Kampung Sribasuki Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Waykanan. Petugas yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan. Benar saja, di lokasi petugas mendapati empat pelaku yang diduga baru saja mengkonsumsi ganja. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat yang berisi ganja, 1 (satu) linting ganja sisa pakai, 1 (satu) lembar kertas papir Djanoko serta 1 (satu) Kotak bungkus rokok merk menara warna merah.