Medialampung.co.id - Gubernur Lampung Ir.H Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang Imbauan Perayaan Natal dan Acara Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung yang ditunjukkan kepada seluruh bupati/walikota di Lampung.
Isi edaran tersebut dalam rangka memutus penularan Covid-19 perlu dilakukan upaya menghindari kerumunan massa baik pada Kegiatan Natal dan Acara/Hiburan perayaan pergantian tahun 2020 ke 2021. Berkaitan dengan hal tersebut, perayaan Ibadah Natal agar dilakukan dengan Protokol Kesehatan dan Sidang Gereja dilaksanakan secara Virtual sebagaimana diatur oleh PGI (Persatuan Gereja Gereja Seluruh Indonesia) dan Keuskupan setempat. Selanjutnya tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan tersebut.Arinal Keluarkan SE Perayaan Natal dan Tahun Baru
Kamis 17-12-2020,20:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :