Medialampung.co.id - Labelisasi rumah masyarakat penerima BLT, PKH dan BPNT serta bantuan sejenis lainnya diperlukan. Namun DPRD Pringsewu mewanti-wanti agar labelisasi tersebut tak mencantumkan kata-kata keluarga miskin.
"Kami berharap bila nanti ada pemasangan stiker, dan cat, tidak boleh menggunakan istilah keluarga miskin akan tetapi Keluarga Pra sejahtera," saran anggota DPRD Pringsewu Anton Subagiyo, SH. Ia juga meminta ada pembedaan dalam pemasangan stiker di rumah para penerimanya. Mengingat bantuan bantuan tersebut ada berbagai jenis. Sehingga tak memunculkan salah tafsir di tengah masyarakat. Pembeda jenis bantuan bisa berbentuk stiker berwarna, misalkan warna dasar merah untuk PKH, warna kuning penerima BPNT PraKerja atau BLT Kemensos lalu dasar warna hitam BLT-DD, serta stiker warna dasar orange buat Korban Dampak Covid-19 seperti Korban PHK atau Pelaku UMKM yang gulung tikar. "Jadi ketika ada pertanyaan ‘ kok rumahnya permanen tapi dapat bantuan?’ dapat dilihat dari stiker warna orange. Maka yang lihat pasti tahu masuk kategori penerima yang mana. Begitu sebaliknya, Ini juga agar dapat memudahkan Publik mengawasi dan mengevaluasi," usul politisi partai Golkar itu. Terkait pemasangan stiker/penandaan bagi rumah warga yang menjadi penerima bantuan, Kadis Sosial Bambang Suherman dan sekretaris dinas pemberdayaan masyarakat pekon kabupaten Pringsewu Sugianto mengatakan segera melakukannya. "Akan segera berkoordinasi dengan kepala pekon terkait BLT dana desa," ungkap Sugiyanto. (sag/mlo)Anton Menyarankan Ada Pembeda di Label Penerima Bantuan
Minggu 10-05-2020,15:25 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-09-2026,19:53 WIB
Dari Pertanian ke Energi, Lampung Siapkan Ekosistem Bioetanol Skala Nasional
Selasa 15-09-2026,11:27 WIB
Pemkab Tanggamus Perkuat Sinergi dengan PLN untuk Optimalisasi Penerimaan PBJT
Selasa 15-09-2026,13:37 WIB
Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Delapan Anak Yayasan Bussaina Dapat Kepastian Hukum
Selasa 15-09-2026,15:19 WIB
40 Rumah Ibadah di Bandar Lampung Terima Bantuan, Masjid Al-Amin Dapat Rp 200 Juta
Selasa 15-09-2026,15:17 WIB
Disdukcapil Bandar Lampung Jelaskan Beda IKD dan Permen Manis, Syarat Foto Dokumen Tak Lagi Wajib
Terkini
Selasa 15-09-2026,15:50 WIB
Debu Pabrik dan CSR Dipersoalkan, Warga Waylaga Siapkan Laporan ke DPRD
Selasa 15-09-2026,15:19 WIB
40 Rumah Ibadah di Bandar Lampung Terima Bantuan, Masjid Al-Amin Dapat Rp 200 Juta
Selasa 15-09-2026,15:17 WIB
Disdukcapil Bandar Lampung Jelaskan Beda IKD dan Permen Manis, Syarat Foto Dokumen Tak Lagi Wajib
Selasa 15-09-2026,13:37 WIB
Kajari Lampung Selatan Serahkan Penetapan Perwalian, Delapan Anak Yayasan Bussaina Dapat Kepastian Hukum
Selasa 15-09-2026,11:27 WIB