Alat Standar Kemetrologian Milik Pemkab Lambar Telah Terverifikasi

Minggu 20-02-2022,15:24 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Alat standar kemetroligian milik Pemkab Lambar telah terverifikasi secara standar oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan. Itu setelah tim dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) membawa alat tersebut ke Direktorat Metrologi di Bandung, Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan verifikasi pada Senin-Jumat (14-18/2).

“Alatnya sudah kita bawa ke Bandung dan sudah terverifikasi secara standar oleh Direktorat Metrologi dan sudah bisa melayani masyarakat untuk melakukan tera/tera ulang,” ungkap Kabid Perdagangan Sri Hartati, S.Sos, M.M., mendampingi Kepala Diskoperindag Lambar Tri Umaryani, S.P, M.Si, Minggu (20/2).

Dijelaskannya, alat kemetrologian tersebut setiap tahunnya harus dilakukan verifikasi oleh Direktorat Metrologi dan jika sudah terverifikasi maka baru bisa melayani masyarakat untuk tera/tera ulang karena alatnya sudah akurat. 

Dikatakannya, mulai tahun ini pemerintah daerah akan melakukan penarikan retribusi pelayanan tera/tera ulang kepada pedagang yang memiliki timbangan. 

“Kalau tahun lalu pelayanan tera/tera ulang kepada pedagang yang memiliki timbangan masih gratis namun mulai tahun ini akan dikenakan retribusi, hal ini dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tambahnya.

Sri mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) No.2/1981 tentang Metrologi Legal. Penerapan UU RI No.2/1981 tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan pemakaian UTTP. 

“Untuk mendapatkan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang ukurannya benar, tepat dan teliti maka harus dilakukan tera/tera ulang oleh pegawai yang berhak pada bidang yang menangani Metrologi Legal. Dan untuk Kabupaten Lambar, sudah ada pegawai di Diskoperindag yang memiliki keahlian di bidang Metrologi Legal,” katanya

Sri mengatakan, tujuan tera/tera ulang adalah melindungi konsumen, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan kepastian hukum alat UTTP. 

“Mengurangi takaran, menghilangkan kepercayaan konsumen,” tandasnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait