Alat Metrologi Legal Milik Pemkab Lambar Dioperasikan Perdana

Rabu 22-07-2020,20:12 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Untuk pertama kalinya alat metrologi legal milik Pemkab Lambar dalam hal ini Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopridag) dioperasikan untuk melakukan tera ulang di AKR Kecamatan Sukau, Selasa (21/7)

"Untuk perdana kalinya kita menggunakan Alat Metrology Legal  untuk melakukan tera ulang AKR Kecamatan Sukau," ujar Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Yudha Setiawan, S.I.P, Rabu (22/7).

Dijelaskannya, sesuai dengan aturan bahwa batas kesalahan yang diizinkan (BKD) atau ambang batas toleransi maksimal -100 mililiter per 20 liter, sementara sesuai dari hasil tera ulang yang dilakukan pihaknya di AKR Kecamatan Sukau masih dibawah -100 mililiter per 20 liter BKD. "Jadi hasilnya masih diambang toleransi," imbuhnya  

Kata dia, untuk tera ulang di AKR dan SPBU itu dilaksanakan setiap tahun dan untuk AKR Kecamatan Sukau batas waktu habisnya masa tera ulangnya pada bulan Mei lalu namun karena ada wabah Covid+19 sehingga pihaknya belum melaksanakan tera ulang dan untuk tera ulang baru bisa dilaksanakan Selasa (21/7).

"Sesuai informasi dari Direktorat Metrologi bahwa untuk masa tera ulang yang habis di tahun 2020 maka diberikan jeda atau rentan waktu hingga 30 November mendatang," ucapnya seraya menambahkan,  pihaknya minggu depan akan melakukan tera ulang di AKR di Kecamatan Waytenong.

Lebih jauh dia mengatakan,  Kabupaten Lambar saat ini telah memiliki untuk peralatan standar Kemetrologian dan kendaraan pelayanan tera-tera ulang di Kabupaten Lambar , begitu juga  sumber daya manusia (SDM) yang menjadi petugas dalam melaksanakan metrologi legal di Kabupaten Lambar juga sudah ada dua orang yaitu satu orang penera  dan satu orang pengamat metrologi. 

"Selain itu, cap tanda tera dan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Tera Ulang  (SKKPTTU) dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan telah terbit dengan No.20/PKTN.4/KKPTTU/02/2020 tanggal 28 Februari 2020. Sehingga Unit Metrologi Legal Lambar sudah dapat melaksanakan tera tera ulang secara mandiri (telah beroperasi), jadi untuk melakukan tera ulang kita tidak perlu lagi  kerjasama/KSO dengan Kabupaten Lampung Selatan," tegas Yudha.(lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait