Medialampung.co.id - Hingga hari ini, Kamis (12/11) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lambar telah menerima usulan 75 paket kegiatan dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lambar.
“Dari 75 paket kegiatan itu, 74 paket telah selesai proses tender dan satu paket kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk pembangunan jalan bersumber dari dana insentif daerah (DID) baru persiapan tender,” ungkap Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lambar Ir. Hotmuda Simarmata, M.P, Kamis (12/11) Kata dia, sebanyak 74 paket kegiatan yang telah selesai proses tender tersebut berasal dari sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Lambar, antara lain kegiatan jasa jasa Cleaning Service kantor sekretariat, kegiatan umroh/wisata rohani (Bagian Kesra), pengadaan seragam SD dan pengadaan seragam sekolah SMP (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), pengadaan sembako (Diskoperindag), serta pasar murah (Diskoperindag). “Sebanyak 74 paket kegiatan yang telah selesai proses tender itu terdiri dari 47 paket konstruksi, enam paket konsultasi, 19 paket pengadaan barang dan jasa lainnya sembilan paket,” bebernya. Menurut dia, pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lambar berpedoman kepada Peraturan Presiden No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan turunannya yaitu Peraturan LKPP. “Pada tahun 2020 khusus pelaksanaan tender untuk jasa konstruksi sampai dengan tanggal 17 Mei 2020 menggunakan Peraturan Menteri PUPR No.7/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia,” kata dia. Lanjut dia, sejak tanggal 18 Mei 2020 pelaksanaan tender untuk jasa konstruksi menggunakan Peraturan Menteri PUPR No.14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Surat Edaran Menteri PUPR No.22/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR No.14/2020. “Dengan kedua regulasi tersebut terjadi adanya penyederhanaan antara lain persyaratan pemilihan penyedia (persyaratan jumlah dan pengalaman personil manajerial, Peralatan Utama, Persyaratan K3 Konstruksi dan penghapusan Reverse Auction/Penawaran Berulang) serta batasan nilai untuk kualifikasi usaha kecil pada Permen PUPR No.7/2019 sampai dengan Rp10 miliar sedangkan pada Permen PUPR No.14/2020 batasan nilai untuk kualifikasi usaha kecil sampai dengan Rp2,5 miliar,” tegas dia. Seraya menambahkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa khususnya yang berkaitan dengan proses tender , maka diharapkan perangkat daerah agar berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Pemkab Lambar. (lus/mlo)74 Paket Proyek di Lambar Selesai Tender
Kamis 12-11-2020,16:09 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,13:25 WIB
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Asal Padang Cermin Setelah Beraksi di 7 TKP di Bandar Lampung
Jumat 20-09-2024,11:39 WIB
Cara Hapus Bloatware Xiaomi Tanpa Root, Bikin HP Makin Ngebut!
Jumat 20-09-2024,10:28 WIB
Tips Budidaya Ikan Lele: Cara Agar Ikan Lele Tidak Mudah Mati
Jumat 20-09-2024,12:26 WIB
Google Ditinggalkan, Gen Z Pilih Cara Ini Untuk Mencari Informasi
Jumat 20-09-2024,10:43 WIB
Realme 13 Pro Series, Ponsel Mid-Range dengan Fitur Canggih
Terkini
Jumat 20-09-2024,23:07 WIB
Tingkatkan Ketaqwaan, Kepala Rutan Kotabumi Ajak WBP Mengaji Bersama
Jumat 20-09-2024,22:46 WIB
KPU Lampung Utara Tetapkan DPT Pilkada 470.052 Pemilih
Jumat 20-09-2024,22:09 WIB
Smash Keras Megatron Bawa Jatim Raih Medali Emas Voli Putri PON Aceh-Sumut
Jumat 20-09-2024,21:18 WIB
Polda Lampung Dalami Kebakaran Gudang di Natar Hanguskan Tiga Mobil dan Satu Motor
Jumat 20-09-2024,21:04 WIB