56 Kasus Tambahan Positif Covid-19, Tiga Meninggal Dunia

Minggu 29-11-2020,18:36 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes., menjelaskan terkait penambahan 56 kasus positif Covid-19, atau total saat ini 3.773 kasus di Lampung.

Rinciannya, dari 57 kasus tersebut, asal Kota Bandarlampung 35 orang, Kabupaten Lampung Utara tujuh orang, Kabupaten Lampung Tengah lima orang, Lampung Selatan empat orang, Lampung Timur, Tanggamus, Pesawaran, Tulang Bawang dan Kabupaten Waykanan masing-masing bertambah satu kasus.

"Dari 56 kasus konfirmasi positif Convid-19 tersebut sebanyak 17 orang hasil tracing, 39 merupakan kasus baru.

Yang menjalani isolasi mandiri 42 orang, menjalani perawatan 14 orang," kata Reihana saat memberikan keterangan, Minggu (29/11).

Lanjutnya, Terdapat penambahan selesai isolasi sebanyak  13 orang, total saat ini mencapai 2.150 orang di Lampung. Rinciannya asalan Kabupaten Pesawaran sembilan orang,  Kabupaten Pringsewu tiga orang,

Asal Kabupaten Lampung Tengah satu orang.

Kasus kematian juga bertambah sebanyak tiga orang asal Kota Bandarlampung dua orang, Kabupaten Lampung Utara satu orang. Total saat ini di Lampung 179 kasus.

Rinciannya, pasien 2.937 laki-laki 66 tahun alamat Bandarlampung. Tanggal 10 Nopember  mengeluh lemas, sedikit batuk, dengan komorbid jantung.

Tanggal 12 November dibawa ke rumah sakit (RS) Swasta, dilakukan rapid test hasil reaktif, dan dilakukan pengambilan swab-1 tanggal 16 November pukul 17.45 WIB mengalami perburukan, pukul 18.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia.

Terkonfirmasi positif covid-19 dari hasil swab-1 tanggal 17 November, pemulasaran jenazah dilakukan dengan protokol covid-19.

Pasien 3.744 laki-laki 76 tahun alamat Bandarlampung tanggal 16 November mengeluh dispepsia, dan penyempitan jantung, sesak dan komorbid jantung.

Tanggal 21 November dibawa ke RS Swasta di Bandarlampung dan melakukan pengambilan swab-1.

Terkonfirmasi positif covid-19 dari hasil swab-1 tanggal 26 November.

"Tanggal 26 November Pukul 15.00 WIB pasien mengalami perburukan, Pada pukul 15.30 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia. Pemulasaran jenazah dilakukan dengan protokol covid-19," tambah Reihana.

Lanjutnya, Pasien 3.728 laki-laki 53 tahun Lampung Utara, merupakan kasus baru. Pasien tersebut merupakan pasien rutin hemodialisa di RS Pemerintah Provinsi Lampung selama lima tahun.

Tanggal 16 sampai dengan 26 Nopember dirawat di ruang isolasi RS Pemerintah Provinsi Lampung.

Tanggal 26 November dikembalikan ke RS Pemerintah Lampung Utara dan menjalani perawatan di ruang isolasi RS pemerintah kabupaten.

"Tanggal 28 November mulai mengalami perburukan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 05.30 WIB. Pemulasaran jenazah dilakukan dengan tata laksana Covid-19," tutupnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait