Medialampung.co.id - PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten pesisir Barat (Pesbar), telah memberhentikan lima orang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah kabupaten setempat terhitung sejak 30 April lalu.
Berdasarkan putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, pemberhentian PNS dengan tidak hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. Kelima PNS yang diberhentikan dari PNS itu yakni, Drs. Fanoka mantan Kadiskes Pesbar, Arif Usman mantan Kadisdikbud Pesbar, M. Zinnur mantan Kasubbag di Bagian Tata Pemerintah Setdakab Pesbar, Faturrozi staf kecamatan Bangkunat Asdar Wati mantan Kepala SDN 1 Sukabanjar Kecamatan Ngambur. Plt. Kepala BKD Pesbar Syahrial Abadi, S. Sos., mengatakan terhitung sejak 30 April lalu lima orang PNS yang terlibat Korupsi di Kabupaten pesbar dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrach telah di non aktifkan sebagai PNS. “Pemberhentian PNS yang terlibat korupsi itu berdasarkan petikan surat keputusan (SK) bupati Pesisir Barat, dengan begitu sejak 1 Mei seluruh PNS yang diberhentikan tidak lagi menjabat sebagai PNS,” kata dia. Dijelaskannya, pemberhentian PNS yang terlibat korupsi di Pesbar itu berdasarkan rekomendasi badan kepegawaian Nasional (BKN), apalagi BKN telah memiliki data PNS yang terlibat korupsi. “Sudah ada rekomendasi dari BKN terkait jumlah dana nama-nama PNS yang diberhentikan, dan PNS yang kita berhentikan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan BKN,” jelasnya. Ditambahkannya, dengan diberhentikannya PNS itu, maka seluruh hak dan tanggungan yang diterima PNS selama ini dihapuskan, dengan begitu PNS tersebut tidak lagi menerima gaji ataup tunjangan lainnya. “Secara otomatis semua hak yang diterima oleh PNS sebelumnya kita hapuskan, dan terhitung sejak bulan ini mereka tidak lagi menerima gaji dan tunjangan sebagai PNS,” ujarnya. Pihaknya mengimbau, seluruh PNS yang ada di Pesbar terutama yang memiliki jabatan, agar menggunakan jabatan yang ada sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada jangan sampai terkena tindak pidana korupsi. “Sanksi bagi PNS yang terlibat korupsi saat ini sudah jelas, selain akan di proses secara hukum juga diberhentikan dari statusnya sebagai PNS,” tandasnya. (yo/mlo)5 PNS Terlibat Korupsi Resmi Diberhentikan
Rabu 08-05-2019,12:43 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,15:16 WIB
LHP BPK Temukan Dugaan Mark Up Anggaran Rp543 Juta Pengadaan Seragam Sekolah di Bandar Lampung
Jumat 17-07-2026,14:41 WIB
LHP BPK Ungkap Dugaan Mark Up Rp629,7 Juta Pengadaan Gerobak Listrik UMKM Bandar Lampung
Jumat 17-07-2026,13:31 WIB
Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Jumat 17-07-2026,14:58 WIB
LHP BPK: Belanja Pegawai BOSP Disdikbud Bandar Lampung Rp28 Miliar Tak Sesuai Ketentuan
Jumat 17-07-2026,16:11 WIB
HUT ke-19 Pesawaran, Gubernur Mirza Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun SDM dan Percepat Pembangunan
Terkini
Jumat 17-07-2026,23:57 WIB
Tinjau Perbaikan Jalan Gunung Sugih–Kota Gajah, Gubernur Mirza Pastikan Mutu Proyek Terjaga
Jumat 17-07-2026,16:11 WIB
HUT ke-19 Pesawaran, Gubernur Mirza Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun SDM dan Percepat Pembangunan
Jumat 17-07-2026,15:29 WIB
Sinergi KAI dan Polres Way Kanan Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Rel Kereta Api
Jumat 17-07-2026,15:27 WIB
Siswi SDN 1 Gulak Galik dan SDN 1 Sukarame 2 Ukir Prestasi di Robot Design Olympiad 2026
Jumat 17-07-2026,15:24 WIB