Medialampung.co.id - Dari 93.096 anak di Kabupaten Lambar wajib memiliki kartu identitas anak (KIA) hingga Agustus 2020 sebanyak 49.093 anak telah memiliki kartu tersebut. Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Drs. Junaidi Jamsari, M.M, Jumat (11/9).
"Kabupaten Lambar telah memprogram pembuatan KIA sejak tahun 2016 dan sudah lebih 53 persen anak di Kabupaten Lambar telah memiliki KIA," kata Junaidi mendampingi Kepala Disdukcapil Drs. Adi Utama. Ia menjelaskan, sebanyak 49.093 anak di Lambar yang telah memiliki KIA tersebut, rinciannya Kecamatan Balikbukit sebanyak 11.541 anak dari wajib KIA sebanyak 13.609 (85 %), Kecamatan Sumberjaya 3.271 anak dari wajib KIA 7.111 anak (46 %), Kecamatan Belalau 2.362 anak dari wajib KIA sebanyak 3.788 (62%), Kecamatan Waytenong 4.380 anak dari wajib KIA 10.277 (43%), Kecamatan Sekincau 2.727 anak dari wajib KIA 5.453 anak (50%), Kecamatan Suoh 2.842 anak dari wajib KIA 5.350 (53%), serta Kecamatan Batubrak 2.361 anak dari wajib KIA 4.669 (51%). Kemudian, Kecamatan Sukau 3.710 anak dari wajib KIA 8.212 anak (45%), Kecamatan Gedungsurian 2.764 anak dari wajib KIA 5.125 anak (54%), Kecamatan Kebuntebu 3.018 anak dari wajib KIA 6.342 (48%), Kecamatan Airhitam 1.427 anak dari wajib KIA 3.386 (42%), Kecamatan Pagardewa 1.866 anak dari wajib KIA 5.238 (36%), Kecamatan Batuketulis 2.163 anak dari wajib KIA 4.094 anak (53%), Kecamatan Lumbokseminung 1.393 anak dari wajib KIA sebanyak 2.682 (52%) dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh 3.268 anak dari wajib KIA 7.760 anak (42%) Masih kata dia, adapun persyaratan untuk pembuatan KIA yaitu fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga orang tua/wali, fotocopy KTP el kedua orang tuanya/wali. Kemudian, fotocopy akta perkawinan orang tua, fotocopy ijazah dan raport dan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar dengan latar belakang (Background) warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. "Kita menghimbau kepada masyarakat yang belum mengurus KIA agar segera mengurusnya karena KIA sangat penting untuk identitas anak. Pembuatan KIA ini gratis," ucapnya. (lus/mlo)49.093 Anak di Lambar Miliki KIA
Jumat 11-09-2020,19:06 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,07:02 WIB
Freelance Membuka Peluang Kerja Tanpa Batas Usia
Kamis 23-04-2026,07:54 WIB
Mengapa Freelance Semakin Dibutuhkan Perusahaan
Kamis 23-04-2026,17:32 WIB
Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus 3C, 4 Tersangka Diamankan, 1 Pelaku Diburu
Kamis 23-04-2026,16:16 WIB
Pindang Patin: Sajian Ikan Berkuah Asam Pedas Khas Nusantara
Kamis 23-04-2026,15:53 WIB
Eksepsi Diterima, Denada Lolos dari Gugatan Penelantaran Anak di PN Banyuwangi
Terkini
Kamis 23-04-2026,20:02 WIB
Perkuat Ketahanan Energi, PTK Resmikan Pembangunan Utility Boat 22 Pax di Bekasi
Kamis 23-04-2026,18:57 WIB
SEKALA Award KPPN LIWA: Ajang Pemberian Apresiasi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Terbaik
Kamis 23-04-2026,18:46 WIB
Hendry Kurniawan Nahkodai PDBI Lampung Selatan, Targetkan Lahir Atlet Drum Band Nasional
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB
Pesta Tapai Batubara, Tradisi Syukur Usai Lebaran yang Sarat Nilai Kebersamaan
Kamis 23-04-2026,17:32 WIB