Medialampung.co.id - Dari 93.096 anak di Kabupaten Lambar wajib memiliki kartu identitas anak (KIA) hingga Agustus 2020 sebanyak 49.093 anak telah memiliki kartu tersebut. Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Drs. Junaidi Jamsari, M.M, Jumat (11/9).
"Kabupaten Lambar telah memprogram pembuatan KIA sejak tahun 2016 dan sudah lebih 53 persen anak di Kabupaten Lambar telah memiliki KIA," kata Junaidi mendampingi Kepala Disdukcapil Drs. Adi Utama. Ia menjelaskan, sebanyak 49.093 anak di Lambar yang telah memiliki KIA tersebut, rinciannya Kecamatan Balikbukit sebanyak 11.541 anak dari wajib KIA sebanyak 13.609 (85 %), Kecamatan Sumberjaya 3.271 anak dari wajib KIA 7.111 anak (46 %), Kecamatan Belalau 2.362 anak dari wajib KIA sebanyak 3.788 (62%), Kecamatan Waytenong 4.380 anak dari wajib KIA 10.277 (43%), Kecamatan Sekincau 2.727 anak dari wajib KIA 5.453 anak (50%), Kecamatan Suoh 2.842 anak dari wajib KIA 5.350 (53%), serta Kecamatan Batubrak 2.361 anak dari wajib KIA 4.669 (51%). Kemudian, Kecamatan Sukau 3.710 anak dari wajib KIA 8.212 anak (45%), Kecamatan Gedungsurian 2.764 anak dari wajib KIA 5.125 anak (54%), Kecamatan Kebuntebu 3.018 anak dari wajib KIA 6.342 (48%), Kecamatan Airhitam 1.427 anak dari wajib KIA 3.386 (42%), Kecamatan Pagardewa 1.866 anak dari wajib KIA 5.238 (36%), Kecamatan Batuketulis 2.163 anak dari wajib KIA 4.094 anak (53%), Kecamatan Lumbokseminung 1.393 anak dari wajib KIA sebanyak 2.682 (52%) dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh 3.268 anak dari wajib KIA 7.760 anak (42%) Masih kata dia, adapun persyaratan untuk pembuatan KIA yaitu fotocopy kutipan akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga orang tua/wali, fotocopy KTP el kedua orang tuanya/wali. Kemudian, fotocopy akta perkawinan orang tua, fotocopy ijazah dan raport dan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar dengan latar belakang (Background) warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap. "Kita menghimbau kepada masyarakat yang belum mengurus KIA agar segera mengurusnya karena KIA sangat penting untuk identitas anak. Pembuatan KIA ini gratis," ucapnya. (lus/mlo)49.093 Anak di Lambar Miliki KIA
Jumat 11-09-2020,19:06 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-09-2024,10:28 WIB
Tips Budidaya Ikan Lele: Cara Agar Ikan Lele Tidak Mudah Mati
Jumat 20-09-2024,11:39 WIB
Cara Hapus Bloatware Xiaomi Tanpa Root, Bikin HP Makin Ngebut!
Kamis 19-09-2024,21:28 WIB
Kapolda Lampung Tekankan Pentingnya Cooling System Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Jumat 20-09-2024,10:43 WIB
Realme 13 Pro Series, Ponsel Mid-Range dengan Fitur Canggih
Kamis 19-09-2024,22:08 WIB
Mengenal Lebih Dekat Kekayaan Budaya Lampung
Terkini
Jumat 20-09-2024,19:41 WIB
KPU Kota Bandar Lampung Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 786.182 Pemilih, Berikut Rinciannya
Jumat 20-09-2024,19:19 WIB
Gudang Diduga Penimbunan BBM di Natar Lampung Selatan Terbakar
Jumat 20-09-2024,18:50 WIB
NCS Polri Bagikan 5000 Paket Sembako Sekaligus Kampanyekan Pilkada Damai
Jumat 20-09-2024,17:31 WIB
Pemkot Bandar Lampung Resmikan 15 Unit Mobil Puskesmas Keliling
Jumat 20-09-2024,15:59 WIB