Medialampung.co.id - Setidaknya ada 41 warga yang melanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar Anggota Polres Pringsewu bersama TNI dan Satpol-PP di jalan Jendral Sudirman seputar Tugu Bambu Pringsewu, Rabu (16/9).
"Masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kami menindak setidaknya 41 pelanggar dalam operasi yustisi yang digelar hari ini,” terang Kabag Ops AKP Martono, SH., MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.IK. Dikatakannya para pelanggar didata dan dijatuhi sanksi. Sanksi yang diberikan berupa daya paksa polisional, diantaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, melaksanakan push up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. Polres Pringsewu lanjut AKP Martoyo menghimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Hal ini juga guna membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan," pesannya.(sag/mlo)41 Pelanggar Prokes Disanksi Push Up dan Nyanyikan Lagu Nasional
Rabu 16-09-2020,16:42 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,09:17 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Lengkap Rp10 Juta–Rp100 Juta, Bunga 6% Tanpa Agunan
Sabtu 14-03-2026,12:08 WIB
Cara Mudah Mengecek Apakah KTP Digunakan untuk Pinjaman Online Tanpa Izin
Sabtu 14-03-2026,07:47 WIB
Revolusi Kerja Digital: Freelance Makin Dominan
Sabtu 14-03-2026,07:05 WIB
Banyak Dicari, Profesi Freelance Ini Bayarannya Fantastis
Sabtu 14-03-2026,12:34 WIB
Rahasia Makeup Natural Tahan Lama Saat Hari Raya, Tips Lengkap agar Wajah Tetap Fresh dari Pagi hingga Malam
Terkini
Sabtu 14-03-2026,21:54 WIB
9 Artis India yang Dikaruniai Anak Kembar, Terbaru Ram Charan
Sabtu 14-03-2026,21:50 WIB
Daftar 22 Artis Terkaya di Dunia Versi Forbes 2026, Siapa Paling Tajir?
Sabtu 14-03-2026,19:11 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Sabtu 14-03-2026,19:09 WIB
Anggota DPRD Lampung Jasroni Gelar Sosperda No 3 Tahun 2021 di Kecamatan Jatiagung
Sabtu 14-03-2026,19:04 WIB