4.874 CASN di Lambar Lulus Administrasi

Jumat 20-08-2021,16:21 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Sebanyak 4.874 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non guru di Kabupaten Lambar dinyatakan lulus administrasi. Hal itu sesuai dengan pengumuman No.810/690/IV.04/2021 tentang hasil sanggah pelamar pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Lambar tahun anggaran 2021.

“Hasil sanggah seleksi administrasi CASN telah kita umumkan hari ini melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat www.lampungbaratkab.go.id,” ungkap Sekretaris Panitia Seleksi CASN yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, Jumat (20/8).

Dipaparkannya, jumlah pelamar CPNS di Kabupaten Lambar sebanyak 4.955 orang. Dari jumlah pelamar tersebut yang lulus seleksi administrasi sebanyak 4.700 pelamar dan yang tidak lulus administrasi sebanyak 255 pelamar. 

Lalu dari 255 pelamar yang tidak lulus administrasi tersebut, 240 pelamar mengajukan sanggahan. Kemudian dari 240 pelamar yang mengajukan sanggahan, sanggah yang diterima 130 dan sanggah yang ditolak 110. 

Lanjut Ahmad Hikami, sementara untuk pelamar PPPK non guru yang mendaftar sebanyak 293 pelamar, dari jumlah tersebut yang lulus administrasi hanya 174 pelamar dan 119 pelamar tidak lulus administrasi. Dari 119 pelamar yang tidak lulus administrasi tersebut, 63 pelamar diantaranya mengajukan sanggahan. Selanjutnya dari 63 pelamar yang mengajukan sanggahan itu , rinciannya sanggah yang diterima satu dan sanggah yang ditolak 62. 

“Sehingga total CPNS dan PPPK non guru yang sanggahanya ditolak ada 172 peserta,” ucapnya.

Dikatakannya, pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mencetak nomor ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui akun masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id. Lalu bagi pelamar yang memberikan bukti, dokumen dan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CASN/ASN, Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CASN/ASN.

“Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan pandemic Covid-19. Detail informasi waktu pelaksanaan SKD akan diumumkan kemudian pada website resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat www.lampungbaratkab.go.id,” tutupnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait