30,5 Ha Areal Persawahan Diajukan Klaim AUTP

Senin 31-08-2020,21:03 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Seluas 30,5 hektar (Ha) areal persawahan di Kabupaten Lambar  sedang  diajukan proses klaim program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Lambar Yedi Ruhyadi, S.P mengungkapkan,  hingga kini sudah ada  481 Ha areal persawahan yang telah diasuransikan, rinciannya yaitu 85,5 Ha di Kecamatan Suoh, 43 Ha di Kecamatan Kebuntebu, 49,75 Ha di Kecamatan Lumbokseminung, 55 Ha di Kecamatan Sukau dan 247,75 Ha di Kecamatan Bandarnegeri Suoh.

"Hingga saat ini sudah ada 30,5 hektar areal persawahan dari lima kelompok tani yaitu Poktan Pekon Tuha dan Poktan Tambajaya Kecamatan Sukau serta Poktan Mekarjaya,  Poktan Harapan Makmur dan Poktan Sidomaju Kecamatan Suoh sedang diajukan klaim. Penyebabnya rata-rata dikarenakan terserang penyakit blas," ungkap Yedi.

Menurut dia, dari keseluruhan klaim jika semua memenuhi persyaratan maka diperkirakan akan cair sebesar Rp183 juta lebih dan nantinya akan langsung ditransfer di rekening kelompok tani.

"Tahun ini kita menargetkan 1.000 Ha lahan persawahan di Kabupaten Lambar diasuransikan namun baru terealisasi 481 Ha, belum tercapainya target tersebut karena minat petani untuk mendaftarkan lahan persawahannya untuk ikut program AUTP masih rendah, terlebih saat ini sedang ada wabah pandemi Covid-19," imbuhnya

Terkait dengan program AUTP ini, kata dia, pihaknya telah gencar melaksanakan sosialisasi dan sudah menghimbau petani dan poktan untuk mendaftar namun petani memiliki berbagai alasan, seperti halnya petani ada yang berasalan tidak dulu karena tanaman padi masih aman. 

Lebih jauh dia mengatakan,  pendaftaran program AUTP mulai tahun lalu dilakukan secara online melalui sistem informasi asuransi pertanian (SIAP).

“Petani maupun kelompok tani melalui PPL bisa langsung mendaftar melalui aplikasi SIAP tersebut, dan untuk pembayaran premi asuransinya bisa melalui bank,” katanya.

Masih kata dia, sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian RI No.30/Kpts/SR.210/B/12/2018 tentang pedoman bantuan premi asuransi usaha tani padi yakni adapun kriteria peserta AUTP yaitu petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 Ha per pendaftaran, kemudian petani penggarap yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 Ha per pendaftaran, serta petani yang mendaftar harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK).  Sedangkan resiko yang dijamin yaitu AUTP memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). 

Lanjut dia, untuk ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertanggungjawabkan dengan kondisi persyaratan yaitu umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), umur padi sudah melebihi 30 hari setelah tebar (teknologi tabela), serta intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih 75 persen pada setiap luas petak alami.     

"Kami mengimbau petani untuk segera mendaftarkan lahan persawahannya karena premi yang dibayar cukup murah yaitu hanya Rp36 ribu/musim tanam dengan ditambah subsidi dari pemerintah sebesar Rp144 ribu/musim tanam," pungkasnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait