Medialampung.co.id - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Lambar mengimbau kepada koperasi yang belum menggelar rapat akhir tahun (RAT) agar segera melaksanakannya sebelum batas akhir pelaksanaan RAT pada Juni mendatang atau enam bulan setelah tutup buku tahun 2020.
“Per tanggal 25 Mei tahun 2021 baru 23 koperasi yang melaksanakan RAT, dan diantaranya lima koperasi belum diinput ke Online Data Sistem (ODS) karena laporannya baru diterima. Jadi kami berharap koperasi yang belum menggelar RAT agar segera melaksanakan RAT dan menyampaikan laporan RAT-nya ke Diskoperindag,” ungkap Sekretaris Diskoperindag Lambar Drs. Junaidi Jamsari, M.M, Kamis (27/5). Kata dia, dengan di inputnya data koperasi ke ODS diharapkan koperasi yang belum bersertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) akan dapat segera diajukan untuk mendapat sertifikat NIK yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sehingga menambah jumlah koperasi bersertifikat NIK. “Sampai saat ini jumlah koperasi di Kabupaten Lambar yang bersertifikat NIK sebanyak 26 koperasi,” ucapnya. Lanjut dia, sertifikat NIK merupakan sertifikat yang diberikan pemerintah kepada koperasi sebagai apresiasi dan diakui sebagai koperasi aktif secara kelembagaan dan usaha. “NIK diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code,” bebernya. Junaidi menambahkan, koperasi yang telah memiliki sertifikat NIK juga akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain sertifikat NIK sebagai syarat pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta syarat untuk pengajuan kredit perbankan. “Selain itu, sertifikat NIK juga sebagai syarat permohonan izin usaha baru dan untuk mengikuti pameran dan promosi,” pungkas dia. (lus/mlo)26 Koperasi di Lambar Bersertifikat NIK
Kamis 27-05-2021,18:30 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,15:00 WIB
Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!
Senin 23-09-2024,13:15 WIB
Awas! Cuma Lewat Sinyal 2G HP, Rekening Bisa Terkuras Habis
Senin 23-09-2024,15:57 WIB
Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024
Terkini
Selasa 24-09-2024,06:30 WIB
dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara Mengatasi Masalah Menstruasi
Senin 23-09-2024,22:32 WIB
Ratusan Polisi di Bandar Lampung Disiagakan untuk Amankan Pengundian Nomor Urut Pilwakot
Senin 23-09-2024,21:58 WIB
Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Fokus Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Desa
Senin 23-09-2024,21:43 WIB