Medialampung.co.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lambar tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.536.682,38. Jumlah itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/657/V.08/HK/2021 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Lampung Barat tahun 2022.
“Jumlah UMK Lambar tahun 2022 sebesar Rp2.536.682,38 terdapat kenaikan sebesar Rp10.136,63 atau 0,4012 persen dari UMK Kabupaten Lambar tahun 2021 yaitu Rp2.526.545,75,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Drs. Daman Nasir, M.P, Kamis (9/12). Ia menjelaskan, di dalam keputusan Gubernur Lampung No.G/657/V.08/HK/2021 tersebut, selain menjelaskan tentang jumlah UMK, besaran UMK Lampung Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Kemudian, pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. “Pengusaha/perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan dalam keputusan gubernur,” tegasnya. Selanjutnya, ketentuan UMK Lampung barat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, serta keputusan Gubernur mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. “Dengan telah keluarnya Keputusan Gubernur ini maka akan kita sosialisasi kepada pengusaha/perusahaan dan pekerja yang ada Kabupaten Lambar,” pungkas Daman. (lus/mlo)2022, UMK Lambar Ditetapkan Rp2.536.682,38
Kamis 09-12-2021,15:43 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,07:05 WIB
Ekonomi Digital Kian Kokoh, Peran Freelance Makin Strategis
Minggu 22-03-2026,07:47 WIB
Freelancer Harus Adaptif di Tengah Gempuran Teknologi
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
H+2 Lebaran, Polresta Bandar Lampung Perketat Pengamanan Objek Wisata
Minggu 22-03-2026,15:21 WIB
Polri Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran
Minggu 22-03-2026,15:04 WIB
Waspada Lonjakan Campak Saat Lebaran, Dinkes Bandar Lampung Perkuat Imunisasi dan Pengawasan
Terkini
Minggu 22-03-2026,22:40 WIB
Rindu Sosok Ibunda, Baim Wong Menangis Saat Salat Ied
Minggu 22-03-2026,22:36 WIB
Listrik Sering Padam Saat Lebaran, APDESI Ngambur Soroti Kinerja PLN Liwa
Minggu 22-03-2026,22:30 WIB
Ria Ricis Fokus Anak dan Karier, Belum Tertarik Cari Pasangan Baru
Minggu 22-03-2026,20:05 WIB
Nasi Uduk Betawi: Hidangan Gurih Ikonik yang Tetap Digemari
Minggu 22-03-2026,20:01 WIB