Medialampung.co.id - Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Lambar tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.536.682,38. Jumlah itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor:G/657/V.08/HK/2021 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Lampung Barat tahun 2022.
“Jumlah UMK Lambar tahun 2022 sebesar Rp2.536.682,38 terdapat kenaikan sebesar Rp10.136,63 atau 0,4012 persen dari UMK Kabupaten Lambar tahun 2021 yaitu Rp2.526.545,75,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Drs. Daman Nasir, M.P, Kamis (9/12). Ia menjelaskan, di dalam keputusan Gubernur Lampung No.G/657/V.08/HK/2021 tersebut, selain menjelaskan tentang jumlah UMK, besaran UMK Lampung Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Kemudian, pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. “Pengusaha/perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan dalam keputusan gubernur,” tegasnya. Selanjutnya, ketentuan UMK Lampung barat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, serta keputusan Gubernur mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. “Dengan telah keluarnya Keputusan Gubernur ini maka akan kita sosialisasi kepada pengusaha/perusahaan dan pekerja yang ada Kabupaten Lambar,” pungkas Daman. (lus/mlo)2022, UMK Lambar Ditetapkan Rp2.536.682,38
Kamis 09-12-2021,15:43 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-09-2024,11:26 WIB
Huawei Hadirkan Teknologi Wearable dan Tablet Terbaru: Revolusi Fashion dan Kesehatan Digital
Selasa 24-09-2024,15:39 WIB
Musim Pancaroba, BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem
Selasa 24-09-2024,10:36 WIB
Berikut Daftar Nomor Urut Paslon Pilkada Serentak Provinsi Lampung 2024
Selasa 24-09-2024,13:30 WIB
Bahaya Konsumsi Makanan Instan yang Diproses Berlebihan
Selasa 24-09-2024,11:55 WIB
Dampak Fenomena Badai Matahari: Dari Pemadaman Listrik Hingga Aurora Borealis
Terkini
Rabu 25-09-2024,08:39 WIB
Nanang Cuti Kampanye, Pandu Dilantik sebagai Plt Bupati Lampung Selatan
Rabu 25-09-2024,07:00 WIB
Trik Jitu Mendapatkan Saldo DANA Gratis
Rabu 25-09-2024,06:30 WIB
Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan Menurut dr. Zaidul Akbar
Selasa 24-09-2024,23:05 WIB
Pj Gubernur Samsudin Apresiasi Sensitivitas Universitas Teknokrat dalam Mendukung Pembangunan Kota Baru
Selasa 24-09-2024,22:34 WIB