20 Koperasi Bakal Diusulkan untuk Dibubarkan 

Kamis 08-04-2021,20:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Tahun ini Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Lambar akan mengusulkan 20 koperasi kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk dibubarkan.

“Sebanyak 20 koperasi yang akan kita usulkan untuk dibubarkan tersebut sudah tidak aktif lagi,” ungkap Kepala Diskoprindag Ir. Sugeng Raharjo, M.T, Kamis (8/4).

Sugeng memaparkan, sebanyak 20 koperasi yang akan diusulkan untuk dibubarkan tersebut tersebar di Kecamatan Waytenong yaitu Koperasi Pondok Pesantren Al Ukwah, Kecamatan Sekincau meliputi Koperasi Pasar Sekincau, Koperasi PSI Subur Makmur, Koperasi Mekarsari Jaya, Koperasi Bina Karya dan Koperasi Abdi Karya. Lalu Koperasi Wanita Pioner dan Koperasi Bakti Makmur Kecamatan Batuketulis. 

Kemudian, Kecamatan Belalau meliputi Koperasi Matahari, Koperasi Tri Dharma, Koperasi Tri jaya, sedangkan Kecamatan Batubrak yaitu Koperasi Way Salang, Koperasi Catur Karsa, Koperasi Penitian dan Koperasi Mitra Tani Jaya, Kecamatan Suoh yakni Koperasi Maju Jaya dan KSU Harapan Kita sedangkan Kecamatan Sukau meliputi KSU Makmur Adil Sejahtera, KSU Batu Katal dan KSU Batu Pepeh.

“Terkait koperasi yang akan dibubarkan ini, kita berencana setelah lebaran Idul Fitri akan turun kelapangan melakukan pengawasan serta menginput datanya untuk disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM,” kata dia seraya menambahkan, dua tahun yang lalu pihaknya telah mengusulkan 29 koperasi di Kabupaten Lambar untuk dibubarkan namun hingga kini belum ada jawaban dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM.

Lebih jauh Sugeng mengatakan, jumlah koperasi yang tidak aktif lagi di Kabupaten Lambar sebanyak 89 koperasi, dari jumlah tersebut pada tahun 2019 lalu pihaknya mengusulkan sebanyak 29 koperasi sedangkan sisanya masih dalam proses.

“Tim sudah pernah melakukan pengecekan keberadaan, keaktifan serta pembukuan, hasilnya koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi,” katanya

Pembubaran bagi koperasi yang tidak aktif tersebut, merujuk pada keputusan menteri Koperasi dan UKM RI No.r65/Kep.M.KUKM.2/VII/2017 tentang perubahan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM No.114/Kep/M.KUKM.2/XII/2016 tentang pembubaran koperasi. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait