165 Peserta Lulus Seleksi CPNS Lambar

Jumat 30-10-2020,16:03 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Sebanyak 165 peserta dinyatakan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di Kabupaten Lambar. 

Hal itu sesuai dengan pengumuman bersama seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2019, Jumat (30/10).

“Kita telah mengumumkan hasil seleksi CPNS formasi 2019 hari ini  melalui website : http://www.lampungbaratkab.go.id ,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, Jumat (30/10).

Menurut dia,  Kabupaten Lambar tahun 2019 lalu mendapatkan formasi CPNS sebanyak 179 orang, rinciannya tenaga pendidikan 46 orang, tenaga kesehatan 67 orang dan tenaga teknis 66 orang. Namun dari 179 formasi itu, yang terisi hanya 165 orang sedangkan 14 orang formasi  tidak terisi. 

“Sebanyak 14 orang  yang tidak terisi itu yakni 13 orang formasi untuk dokter gigi dan satu orang formasinya pengelola SIM Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu tidak terisi.

Lanjut dia, hasil seleksi CPNS ini merupakan integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB)  No.23/2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi CPNS 2019.

“Yang mana sesuai dengan ketentuan tersebut, yaitu bobot  nilai SKD 40 persen serta SKB  60 persen,” kata dia. 

Lebih jauh Ahmad Hikami mengungkapkan,  masing-masing peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS untuk mengupload berkas persyaratan pada akun masing masing peserta di https://sscn.bk.go.id mulai tanggal 6-15 November 2020.

Kemudian berkas fisik  sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dikirim melalui pos atau ekspedisi yang ditujukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan  Sumberdaya Manusia Kabupaten Lambar pada tanggal  6-20 November 2020.  

Menurut dia, alasan dikirim melalui pos,  karena untuk menghindari adanya interaksi secara langsung dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan peserta yang dinyatakan lulus yang berasal dari luar Kabupaten Lambar tidak perlu datang ke Kabupaten Lambar mengingat saat ini sedang ada wabah Covid-19 sehingga memberikan kemudahan bagi peserta tersebut. 

“Adapun peserta yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan selama 3 hari  yaitu mulai tanggal 1-3 November tahun 2020  untuk melakukan sanggahan melalui laman SSCN peserta. Untuk Pengumuman dan persyaratan dapat dilihat di website resmi Pemkab Lampung Barat yaitu http://www.lampungbaratkab.go.id ,” tegas dia. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait