Medialampung.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lambar hingga September tahun 2021 telah mencetak sebanyak 106.414 akta kelahiran atau 106.04 persen dari jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 100.352 anak.
“Kesadaran orang tua untuk mengurus akta kelahiran di Kabupaten Lampung Barat cukup tinggi, hal itu dibuktikan dengan banyaknya akta kelahiran yang telah kita cetak,” ungkap Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Lambar Ruspan Anwar, Kamis (7/10) Menurut dia, sebanyak 106.414 anak yang memiliki akta kelahiran tersebut tersebar di 15 kecamatan, rinciannya Kecamatan Balikbukit 15.613 anak, Kecamatan Sumberjaya 8.121 anak, Kecamatan Belalau 4.251 anak, Kecamatan Waytenong 11.496 anak, Kecamatan Sekincau 6.227 anak, Kecamatan Suoh 5.949 anak, Kecamatan Batubrak 5.221 anak. Kemudian, Kecamatan Sukau 9.300 anak, Kecamatan Gedungsurian 5.803 anak, Kecamatan Kebuntebu 7.232 anak, Kecamatan Airhitam 4.003 anak, Kecamatan Pagardewa 6.167 anak, Kecamatan Batuketulis 4.811 anak, Kecamatan Lumbokseminung 3.160 anak, serta Kecamatan Bandarnegeri Suoh sebanyak 9.060 anak. Burwati berharap bagi yang belum memiliki akta kelahiran agar orangtuanya untuk mengurus salah satu administrasi kependudukan tersebut. “Jadi bagi warga yang memiliki anak dan belum ada akta kelahirannya, kita imbau agar segera mengurusnya,” ujar dia. Adapun persyaratan membuat akta kelahiran seperti halnya surat keterangan lahir, buku nikah/kutipan akta/perkawinan, kartu keluarga, serta KTP el orang tua. “Bagi anak yang belum memiliki akta kelahiran, kita berharap kepada para orang tua agar segera mengurusnya dalam rangka tertib administrasi kependudukan,” tutupnya. (lus/mlo)106.414 Anak di Lambar Miliki Akta Kelahiran
Kamis 07-10-2021,17:03 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :