Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Lampung Barat, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan masalah perizinan yang saat ini terdapat 101 jenis perizinan yang bisa diurus di DPMPTSP dan Naker setempat.
Kepala DPMPTSP dan Naker Lambar Edi Yusuf, S.Sos, MH., didampingi Kabid Perizinan Denti Rosita, S.Sos, MM., mengungkapkan, meskipun saat ini terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 di kabupaten setempat, namun tidak mempengaruhi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. ”Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.20/2020 tentang pendelegasian kewenangan dari Bupati Lambar kepada Kepala Dinas PMPTSP dan Naker, ada sebanyak 101 jenis perizinan yang bisa diurus di dinas kami, dan Alhamdulillah hingga saat ini untuk proses perizinan tidak ada kendala, masyarakat yang datang bisa tetap kami layani dengan baik,” ungkapnya. Ia menjelaskan, jenis pelayanan perizinan yang dibagi dalam 17 urusan. Antara lain urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat, urusan sosial, urusan tenaga kerja, urusan perdagangan. ”Dari 17 urusan tersebut, terbagi ke dalam 101 jenis perizinan. Antara lain izin operasional sekolah, izin mendirikan rumah sakit, izin mendirikan klinik, izin operasional klinik, izin operasional Puskesmas, izin praktek dokter, izin praktek perawat izin rekam medis, izin apotek, serta izin toko obat,” bebernya. Selain itu, izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), sertifikat laik fungsi (SLF), surat izin usaha jasa konstruksi, izin usaha lembaga penempatan tenaga kerja swasta serta serta kartu pencari kerja (AK1) “Pelayanan perizinan dilakukan dengan dua metode online melalui OSS dan offline atau datang langsung ke Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja dengan protokol kesehatan yang ketat, kami juga terus berupaya memaksimalkan dalam masalah perizinan ini dengan melakukan jemput bola, diantaranya terkait dengan IMB kami datang ke masyarakat menjelaskan terkait dengan kewajiban mengurus IMB dan juga manfaat-manfaat bagi masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. (nop/mlo)101 Jenis Perizinan Bisa Diterbitkan DPMPTSP dan Naker Lambar
Selasa 27-07-2021,16:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,13:16 WIB
Senam Anak Indonesia Hebat Libatkan 43.818 Anak PAUD hingga TK di Lampung
Kamis 20-08-2026,14:57 WIB
Lampung Siapkan Penataan Pesisir Terpadu, Waterfront City Jadi Andalan
Kamis 20-08-2026,13:08 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Konsep Front City untuk Perkuat Wajah Kota Metropolitan
Kamis 20-08-2026,17:05 WIB
Agus Widodo Desak Pemkot Bandar Lampung Segera Terbitkan Perwali Disabilitas
Kamis 20-08-2026,16:55 WIB
Kasus BSPS Way Kanan, Pengacara Pertanyakan Saksi Terima Uang Tak Jadi Tersangka
Terkini
Kamis 20-08-2026,17:05 WIB
Agus Widodo Desak Pemkot Bandar Lampung Segera Terbitkan Perwali Disabilitas
Kamis 20-08-2026,16:55 WIB
Kasus BSPS Way Kanan, Pengacara Pertanyakan Saksi Terima Uang Tak Jadi Tersangka
Kamis 20-08-2026,14:57 WIB
Lampung Siapkan Penataan Pesisir Terpadu, Waterfront City Jadi Andalan
Kamis 20-08-2026,13:16 WIB
Senam Anak Indonesia Hebat Libatkan 43.818 Anak PAUD hingga TK di Lampung
Kamis 20-08-2026,13:08 WIB