Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Lampung Barat, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan masalah perizinan yang saat ini terdapat 101 jenis perizinan yang bisa diurus di DPMPTSP dan Naker setempat.
Kepala DPMPTSP dan Naker Lambar Edi Yusuf, S.Sos, MH., didampingi Kabid Perizinan Denti Rosita, S.Sos, MM., mengungkapkan, meskipun saat ini terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 di kabupaten setempat, namun tidak mempengaruhi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. ”Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.20/2020 tentang pendelegasian kewenangan dari Bupati Lambar kepada Kepala Dinas PMPTSP dan Naker, ada sebanyak 101 jenis perizinan yang bisa diurus di dinas kami, dan Alhamdulillah hingga saat ini untuk proses perizinan tidak ada kendala, masyarakat yang datang bisa tetap kami layani dengan baik,” ungkapnya. Ia menjelaskan, jenis pelayanan perizinan yang dibagi dalam 17 urusan. Antara lain urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat, urusan sosial, urusan tenaga kerja, urusan perdagangan. ”Dari 17 urusan tersebut, terbagi ke dalam 101 jenis perizinan. Antara lain izin operasional sekolah, izin mendirikan rumah sakit, izin mendirikan klinik, izin operasional klinik, izin operasional Puskesmas, izin praktek dokter, izin praktek perawat izin rekam medis, izin apotek, serta izin toko obat,” bebernya. Selain itu, izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), sertifikat laik fungsi (SLF), surat izin usaha jasa konstruksi, izin usaha lembaga penempatan tenaga kerja swasta serta serta kartu pencari kerja (AK1) “Pelayanan perizinan dilakukan dengan dua metode online melalui OSS dan offline atau datang langsung ke Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja dengan protokol kesehatan yang ketat, kami juga terus berupaya memaksimalkan dalam masalah perizinan ini dengan melakukan jemput bola, diantaranya terkait dengan IMB kami datang ke masyarakat menjelaskan terkait dengan kewajiban mengurus IMB dan juga manfaat-manfaat bagi masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. (nop/mlo)101 Jenis Perizinan Bisa Diterbitkan DPMPTSP dan Naker Lambar
Selasa 27-07-2021,16:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,21:40 WIB
TPS Jalan Sukarno Hatta Hilang, DLH Lampung Utara Buka Suara
Senin 16-03-2026,12:19 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 Lengkap, Pinjaman Hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan
Senin 16-03-2026,13:13 WIB
Pasien Anak Meninggal, DPRD Minta Dinkes Periksa RSIA Puri Betik Hati
Senin 16-03-2026,12:30 WIB
1.886 Warga Ikuti Mudik Gratis Pemprov Lampung
Senin 16-03-2026,14:41 WIB
Gelar Baksos, TRIBAL Salurkan Bantuan ke Mushola, Pesantren, hingga Keluarga Korban Banjir
Terkini
Selasa 17-03-2026,07:49 WIB
Ekonomi Freelance Diprediksi Terus Tumbuh Pesat
Selasa 17-03-2026,07:04 WIB
Dunia Kerja Tanpa Batas: Freelance Jadi Tren Global
Selasa 17-03-2026,00:26 WIB
Polisi dan Petugas Rest Area KM 116 A Tol Bakter Kembalikan Tas Berisi Rp23 Juta Milik Pemudik
Senin 16-03-2026,22:23 WIB
Gubernur Mirza Imbau Masjid di Jalur Lintas Sumatra Buka 24 Jam Selama Mudik Lebaran
Senin 16-03-2026,22:09 WIB