Pemkot Bandarlampung Segera Bagikan SK PPPK

Kamis 02-06-2022,16:02 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemkot Bandarlampung secepatnya mengumumkan Surat Keputusan (SK) 1.167 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) guru lulusan tahun 2021 lalu

Hal itu disampaikan Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana saat jumpa pers yang di dampingi oleh Sekda, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asisten 1, dan inspektorat.

"Bunda berharap hari ini proses, lalu hari ini keluar, semuanya kita sudah tanyakan pada BKD bagaimana perkembangan untuk pengumuman ini. Dan tentunya pengumuman ini sedang melalui proses sesuai dengan ketentuan BKN yang ada tahapan-tahapannya," jelasnya kepada awak media Kamis (2/6).

Lanjutnya, Eva Dwiana menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bandarlampung tidak pernah mempersulit kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ada di kota Bandarlampung.

"Paling banyak kan Kota Bandarlampung PPPK-nya, 1.167. Proses masalah PPPK ini harus secepatnya diselesaikan supaya semua ini tidak menyalahi aturan. Karena kita tidak tahu apakah yang lulus itu berasal dari kota Bandarlampung atau luar," ujarnya a

Selanjutnya, pada intinya Pemkot akan menginformasikan pengeluaran surat keputusan (SK) dari PPPK yang ada di kota Bandarlampung. 

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin, kita tidak mau hanya sebagian saja yang selesai tapi kita mau semuanya selesai," jelasnya.

Walikota Eva Dwiana, berharap dan meminta doa agar semua bisa berjalan dengan baik dengan lancar. 

"Karena kita juga kekurangan guru. Jadi lebih cepat agar bisa mengisi guru-guru yang kosong, karena di Kota Bandarlampung banyak guru yang pensiun," paparnya

Sementara itu, kepala BKD Herawati mengatakan jumlah PPPK Kota Bandarlampung itu terdiri dari dua tahapan. 

"Jumlah semuanya adalah 1.167 orang, dan itu semua sudah kita ajukan ke BKN untuk meminta nomor induk PPPK-nya," jelasnya. 

Kemudian, pihak BKD bekerja atas Pemerintah Kota untuk melaksanakan, memfasilitasi pemberkasan PPPK yang diumumkan tahap satu dan tahap dua.

"Notabene kita tidak tahu itu siapa saja, tapi karena perintah walikota jadi kita lakukan sebaik-baiknya untuk pemberkasan ke BKN. Semua berkas disampaikan ke BKD dan setelah difasilitasi kita sampaikan ke BKN," pungkasnya. 

Herawati pun menjelaskan, dalam tahapan satu dan tahapan dua hanya satu orang saja yang tidak memenuhi syarat karena memang ijazah tidak sesuai. 

 

"Oleh karena pemberkasan 1.166 semua sudah sampai di kami per akhir April dan per awal Mei kita melaksanakan untuk membuat SK panitia yang ditandatangani oleh sekda untuk melaksanakan penguatan SK dan perjanjian kerja," tukasnya.(*/mlo)

Kategori :