Medialampung.co.id – Kabar gembira bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen tahun 2021 di Kabupaten Lambar.
Pasalnya, Pemkab Lambar akan membagikan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan CPNS dan PPPK pada Juni mendatang. “Untuk SK dari Pejabat Pembina Kepegawaian sudah selesai kita proses dan kemungkinan awal Juni akan dibagikan oleh bapak bupati,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lambar Drs. Ahmad Hikami. Dikatakannya, adapun jumlah CPNS yang akan menerima SK yaitu 152 orang, sedangkan PPPK non guru untuk kesehatan 49 orang dan PPPK guru sebanyak 453 orang. “Untuk SK CPNS dan PPPK non guru dan PPPK guru telah selesai semua jadi tinggal menunggu jadwal dari pimpinan untuk dibagikan kepada CPNS dan PPPK,” kata dia. Hikami mengungkapkan, untuk pengajian PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Hak mereka (PPPK) sama dengan Pegawai Negeri Sipil, seperti halnya menerima gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja. Yang membedakan yaitu PPPK tidak ada pensiun, kemudian PPPK ada perjanjian kerja serta masa kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun,” kata Ahmad Hikami. Dilain pihak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, mengungkapkan, Pemkab Lambar tahun ini menganggarkan dana untuk gaji CPNS sebesar Rp4,456 miliar lebih serta PPPK guru dan non guru sebesar Rp9,8 miliar lebih.“Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji CPNS dan PPPK guru dan non guru,” tegas Okmal. (lus/mlo)