Bapenda Bandar Lampung Perpanjang Diskon Pajak Kendaraan hingga 23 Desember 2026
Bapenda Bandar Lampung memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 23 Desember 2026. --
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung memperpanjang program keringanan dan diskon pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 23 Desember 2026.
Program ini memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, mulai dari potongan pajak hingga pembebasan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan perpanjangan program tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Program tersebut sejalan dengan Pemerintah Provinsi Lampung, kami dari Pemkot tentunya turut melaksanakan program tersebut,” katanya, Kamis 5 November 2026.
BACA JUGA:Dukung Fasilitas Ibadah, PLN Bantu Pembangunan Gereja Katolik Santo Yoseph Stasi Totoharjo
Yusnadi menjelaskan, program keringanan tersebut mencakup diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Bagi wajib pajak yang taat, pemerintah memberikan diskon sebesar 5 hingga 15 persen. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda pajak dan pajak progresif.
“Bagi wajib pajak yang taat mendapatkan diskon 5%-15% dan juga untuk masyarakat dibebaskan dari denda pajak dan pajak progresif,” katanya.
Selain potongan pajak, masyarakat juga diberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran. Pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan mulai 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Siapkan Tiga Strategi Tarik Investor, Hilirisasi Komoditas Jadi Prioritas
Adapun kendaraan dengan tunggakan pajak satu tahun atau lebih dan usia kendaraan di atas 20 tahun, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan.
Sementara itu, kendaraan dengan tunggakan pajak satu tahun atau lebih dan usia kendaraan hingga 20 tahun mendapatkan keringanan berupa pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50 persen dari pokok tunggakan tahun pertama.
Keringanan juga berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi atau balik nama di wilayah Lampung. Untuk kendaraan roda empat, diberikan diskon PKB sebesar 25 persen, sedangkan kendaraan roda dua mendapatkan potongan sebesar 50 persen.
Sementara kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





