Lampung Selatan Terbitkan 7.690 PBG Rumah Subsidi MBR, Tertinggi di Provinsi Lampung
Pemkab Lampung Selatan Buktikan Komitmen Rumah Subsidi MBR Lewat Pembebasan BPHTB-Foto Dok. Kominfo Lampung Selatan-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan membuktikan komitmen nyatanya dalam mendukung program penyediaan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah strategis ini diwujudkan melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Isu mengenai kendala perizinan rumah MBR di sejumlah daerah ditepis langsung oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui capaian pelayanan publiknya. Berbagai kemudahan perizinan, pendampingan, hingga fasilitas tata ruang telah diterapkan secara terintegrasi melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan, Rio Gismara, menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu hadir memberikan kemudahan. "Dukungan diwujudkan lewat pembebasan BPHTB, pembebasan retribusi PBG, layanan jemput bola, hingga fasilitasi tata ruang," kata Rio.
Langkah konkret ini dibuktikan dengan volume penerbitan dokumen perizinan bagi sektor perumahan MBR yang terus melonjak secara signifikan. Sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026, Pemkab Lampung Selatan tercatat telah berhasil menerbitkan sebanyak 7.690 PBG khusus perumahan subsidi.
Jumlah fantastis ini menempatkan Kabupaten Lampung Selatan pada posisi terdepan dengan angka capaian penerbitan PBG MBR tertinggi di Provinsi Lampung. Kebijakan pro-rakyat tersebut sekaligus memberikan kepastian kepemilikan hunian yang layak serta terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tidak berhenti di situ, DPMPPTSP Lampung Selatan saat ini juga tengah menggodok regulasi baru guna memangkas birokrasi pelayanan perizinan agar semakin efisien. "Kami sedang menyusun Peraturan Bupati mengenai layanan PBG yang ditargetkan selesai hanya dalam waktu tiga jam," ujar Rio Gismara.
Selain percepatan PBG, kebijakan pembebasan BPHTB untuk rumah MBR juga diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2025. Kebijakan insentif fiskal ini dikelola langsung oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) demi meringankan beban finansial masyarakat.
Melalui sinergi antarinstansi dan inovasi pelayanan perizinan yang responsif, Pemkab Lampung Selatan optimistis sektor properti MBR akan terus berkembang pesat. Kehadiran kemudahan perizinan ini menjadi bukti sahih komitmen daerah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan hunian yang inklusif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

