Jalur Domisili SPMB Diprotes, DPRD Bandar Lampung Minta Sistem Dibenahi
Dinas Pendidikan memastikan hasil evaluasi DPRD menjadi dasar perbaikan pelaksanaan SPMB tahun depan.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung guna mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahun Ajaran 2026/2027.
Sejumlah persoalan strategis mengemuka dalam rapat tersebut, mulai dari penerapan jalur domisili, penggunaan Google Maps sebagai acuan penghitungan jarak, hingga dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur afirmasi.
RDP ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi, mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Purwanto, menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar meskipun masih diwarnai berbagai kendala teknis di lapangan.
BACA JUGA:Gerakan Radin Inten Asri Sasar Pantai Tiska, TNI Ajak Warga Jaga Lingkungan
"Pelaksanaan pendaftaran SMP telah selesai dengan baik, meskipun di lapangan banyak muncul permasalahan. Ini berkat perjuangan guru dan kepala sekolah yang bekerja keras selama proses berlangsung," ujar Agus.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, kapasitas awal SMP negeri mencapai sekitar 11.000 kursi. Setelah dilakukan penyesuaian, daya tampung meningkat menjadi sekitar 11.600 siswa.
Meski demikian, jumlah pendaftar yang melampaui angka 13.000 orang membuat ribuan calon peserta didik belum dapat tertampung di sekolah negeri.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyoroti pelaksanaan jalur domisili yang masih memunculkan berbagai keluhan masyarakat, terutama terkait penggunaan Google Maps sebagai dasar penghitungan jarak rumah ke sekolah.
BACA JUGA:Cuaca Lampung Didominasi Cerah, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan
Menurutnya, terdapat sejumlah temuan yang menunjukkan hasil pengukuran tidak selaras dengan kondisi riil di lapangan sehingga memicu ketidakpuasan warga.
"Ada yang terbaca sekitar 864 meter, sementara tetangganya justru terbaca sekitar 1.400 meter, bahkan ada yang mencapai lebih dari 12 kilometer. Akibatnya, warga yang seharusnya lebih dekat justru kalah dengan yang lebih jauh. Ini memicu konflik di masyarakat," kata Asroni.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius agar sistem penentuan jarak pada SPMB berikutnya lebih akurat dan tidak menimbulkan polemik.
Dalam RDP tersebut, Asroni juga mengangkat persoalan pemerataan akses pendidikan di Kecamatan Kemiling.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

