RDP SMA Siger: Laskar Lampung Pertanyakan Hibah Rp350 Juta
Polemik SMA Siger kembali bergulir di DPRD, Laskar Lampung mendesak pembentukan Pansus mengusut dana hibah.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Laskar Lampung, Ketua Yayasan SMA Siger, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung untuk mengupas polemik SMA Siger pada 10 Juli 2026.
Pembahasan difokuskan pada penggunaan dana hibah, kelengkapan legalitas sekolah, hingga jaminan hak pendidikan bagi seluruh siswa yang sebelumnya mengenyam pendidikan di SMA Siger.
RDP tersebut digelar sebagai upaya memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait menyusul mencuatnya persoalan pemberian dana hibah kepada yayasan yang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi operasional sekolah.
Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, menegaskan organisasinya tidak mempermasalahkan tujuan pendirian SMA Siger yang ditujukan untuk memberikan akses pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Namun, menurutnya, setiap kebijakan pemerintah tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:RDP DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Pungutan KMD dan Dana Hibah Pramuka Rp1 Miliar
Destra mempertanyakan pencairan dana hibah sebesar Rp350 juta kepada yayasan SMA Siger, sementara proses perizinan sekolah disebut belum sepenuhnya rampung.
"Kami hanya mempertanyakan dana hibah yang digelontorkan kepada SMA Siger yang belum memenuhi izinnya. Kelengkapan izinnya belum memenuhi, namun sudah digelontorkan dana hibah sebesar Rp350 juta," kata Destra.
Ia menegaskan dukungan terhadap program pendidikan bagi masyarakat kurang mampu tidak boleh mengesampingkan aspek legalitas dan tata kelola anggaran.
"Kalau pembentukan yayasan ini dan SMA Siger untuk mengakomodir adik-adik kita yang tidak mampu, kami sepakat, kami akan dukung sepenuhnya. Tapi harus melalui prosedur-prosedur dan regulasi-regulasi yang ada. Jangan ada pelanggaran-pelanggaran," ujarnya.
BACA JUGA:Disdikbud Bandar Lampung Buka Fasilitasi Penempatan Siswa Sesuai Sisa Kuota Sekolah
Menurut Destra, skema bantuan pendidikan akan lebih efektif apabila anggaran diberikan langsung kepada peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta dibandingkan digunakan untuk membentuk yayasan baru yang memerlukan biaya operasional.
"Lebih baik kalau memang tujuan dari Pemerintah Kota ini untuk mengakomodir murid-murid yang tidak mampu, bantu saja mereka di sekolah swasta. Sama seperti sekarang, satu juta rupiah per siswa per semester," katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penyaluran dana hibah.
"Kalau memang diperbolehkan, Laskar Lampung juga mempunyai niat baik membentuk yayasan, meminjam aset milik Pemkot dan meminta dana hibah. Laskar Lampung akan pastikan tidak ada pungutan satu rupiah pun. Tapi izinnya harus lengkap," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

