Senen Mustakim Pensiun, Sulpakar Ditunjuk Jadi Plt Kadishut Lampung

Senen Mustakim Pensiun, Sulpakar Ditunjuk Jadi Plt Kadishut Lampung

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menunjuk Sulpakar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. 

Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Senen Mustakim memasuki masa pensiun.

Sulpakar yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung menerima penunjukan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, bertepatan dengan pelantikan sejumlah pejabat eselon II, Senin 4 Mei 2026.

Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa pergantian jabatan ini merupakan konsekuensi dari berakhirnya masa tugas Senen Mustakim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah mencapai batas usia pensiun.

BACA JUGA:Dinamika Satpol PP dan Polemik Kadis PSDA Dengan Wartawan, Ini Respons Sekda Lampung

Menurutnya, usia pensiun ASN pada umumnya adalah 58 tahun, meskipun untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) dimungkinkan adanya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pak Senen Mustakim pensiun. Jadi mengajukan pensiun karena sudah umur 58 tahun. Tentunya itu sudah sesuai ketentuan kepegawaian batas pensiun adalah 58 tahun, kecuali untuk jabatan eselon II bisa diperpanjang," Kata Marindo. 

Ia menegaskan bahwa keputusan untuk pensiun merupakan hak setiap ASN, termasuk Senen Mustakim yang telah mengajukan permohonan pensiun dan telah dikonfirmasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau yang bersangkutan mengajukan pensiun, itu haknya. Dan itu sudah dinyatakan oleh BKN bahwa Pak Senen Mustakim pensiun," Jelasnya. 

BACA JUGA:Rotasi Jabatan Pemprov Lampung, Enam Pejabat Strategis Resmi Dilantik

Lebih lanjut, Marindo menyebut bahwa dalam perjalanan karier ASN, setiap individu memiliki pilihan, baik melanjutkan masa pengabdian maupun memilih pensiun.

Dengan penunjukan ini, Sulpakar diharapkan mampu menjaga kesinambungan program dan kinerja di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: