Pemprov Lampung Kaji Pajak Kendaraan Listrik, Tunggu Kepastian Pusat

Pemprov Lampung Kaji Pajak Kendaraan Listrik, Tunggu Kepastian Pusat

Ilustrasi kendaraan listrik--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih mengkaji kebijakan terkait penerapan pajak kendaraan listrik di daerah. Hingga saat ini, belum ada pungutan yang diberlakukan karena belum adanya kepastian antara regulasi dan imbauan dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menetapkan kebijakan secara sepihak tanpa merujuk pada aturan nasional. 

Ia menjelaskan, melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah memang diberikan kewenangan untuk menentukan apakah kendaraan listrik akan dikenakan pajak atau dibebaskan.

Kebijakan tersebut bersifat opsional, bahkan memungkinkan penerapan tarif nol persen. 

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Respons Cepat Laporan Gangguan Orgen di Kotabumi Selatan

Namun, pada 22 April lalu, terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengimbau agar kendaraan listrik dibebaskan dari pajak.

“Hal ini masih kami konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri agar ada kejelasan,” ujar Saipul.

Menurutnya, perbedaan antara regulasi yang memberikan opsi dan surat edaran yang mengarah pada pembebasan perlu disikapi secara hati-hati.

Pemprov Lampung juga mempertimbangkan keseragaman kebijakan dengan daerah lain di Indonesia.

BACA JUGA:Dugaan Pemukulan Jelang Eksekusi Rumah di Sukarame Dinilai Cederai Penegakan Hukum

Di sisi lain, Saipul menilai kendaraan listrik tetap menggunakan infrastruktur jalan, sehingga secara prinsip perlu berkontribusi terhadap pemeliharaan jalan dan pengendalian lalu lintas melalui pajak, meskipun dalam jumlah kecil.

“Dari sisi keadilan, kendaraan listrik juga beroperasi di jalan. Jadi ada argumentasi untuk tetap dikenakan pajak, walaupun kecil,” jelasnya.

Saat ini, Lampung belum menarik pajak kendaraan listrik. Meski demikian, jumlah kendaraan ramah lingkungan tersebut terus meningkat, terutama di wilayah perkotaan seperti Bandar Lampung. 

Di daerah, pertumbuhannya masih terbatas karena infrastruktur pengisian daya yang belum merata.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: