Asroni Paslah: Jangan Jadikan Outing Class Kedok Pungutan di Sekolah Negeri

Asroni Paslah: Jangan Jadikan Outing Class Kedok Pungutan di Sekolah Negeri

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rencana kegiatan outing class di SMP Negeri 19 Bandar Lampung menuai sorotan keras dari DPRD Kota Bandar Lampung.

Kegiatan tersebut disebut membebankan biaya sebesar Rp395 ribu per siswa, angka yang dinilai cukup tinggi dan menimbulkan keberatan di kalangan wali murid karena terkesan bersifat wajib.

Isu ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa menyampaikan keluhan terkait beban biaya yang harus ditanggung untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di luar sekolah tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh menjadikan kegiatan pendidikan sebagai ruang untuk menarik pungutan yang memberatkan masyarakat.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Terapkan WFH ASN Mulai 10 April 2026, Ini Aturannya

Menurutnya, kegiatan pembelajaran di luar kelas memang dapat menjadi bagian dari metode pengayaan, namun harus dijalankan secara bijak.

“Pada prinsipnya kegiatan pembelajaran di luar kelas boleh saja dilakukan untuk memperkaya pengalaman belajar siswa. Namun jangan sampai kegiatan tersebut berubah menjadi praktik pungutan yang sifatnya memaksa atau menimbulkan tekanan bagi wali murid,” tegasnya pada Rabu, 08 April 2026.

Ia mengingatkan bahwa sekolah negeri telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah, sehingga setiap program tambahan wajib memperhatikan asas keterbukaan, kesukarelaan, serta tidak boleh menciptakan diskriminasi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.

Dirinya meminta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung segera turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh terkait rencana kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Tragedi Wira Garden: Dua Nyawa Melayang, Publik Pertanyakan Pengelolaan hingga Peran Anggota Dewan

“Kami minta Dinas Pendidikan segera mengecek fakta di lapangan. Harus dipastikan apakah kegiatan ini benar-benar sukarela atau dalam praktiknya menjadi kewajiban bagi siswa. Jangan sampai ada anak yang merasa terpaksa ikut karena takut dipinggirkan,” ujarnya.

Menurutnya, jika tidak diawasi dengan ketat, kegiatan semacam ini berpotensi menciptakan tekanan psikologis bagi siswa maupun beban ekonomi baru bagi orang tua.

Lebih lanjut, Komisi IV menilai persoalan outing class ini bukan sekadar soal wisata atau kegiatan tambahan sekolah.

Isu tersebut menyentuh prinsip dasar keadilan dalam akses pendidikan, khususnya di sekolah negeri yang seharusnya menjadi ruang belajar yang inklusif bagi semua kalangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: