Dua Anggota DPRD Pesbar Belum Lapor LHKPN, Transparansi Jadi Sorotan
ILUSTRASI: Keterlambatan LHKPN di Pesbar picu sorotan soal transparansi pejabat--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Pesisir Barat. Hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2026 melalui sistem e-LHKPN yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi, tercatat masih ada dua anggota DPRD setempat yang belum menyerahkan laporan wajib tersebut.
Dari total 25 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, dua nama yang belum memenuhi kewajiban pelaporan adalah Anggun Kurniawa Dewi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Yulyan Putra dari Partai Demokrat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen transparansi dan akuntabilitas pejabat daerah, khususnya dalam konteks pencegahan korupsi yang selama ini menjadi agenda nasional.
Sekretaris DPRD Pesbar, Helmi Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan tersebut. Berbagai upaya koordinasi telah dilakukan untuk memastikan seluruh anggota dewan memahami kewajiban pelaporan LHKPN secara tepat waktu. “Kami sudah mengingatkan dan memfasilitasi anggota dewan agar melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi resmi KPK,” ujarnya.
LHKPN merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas penyelenggara negara. Melalui pelaporan ini, publik dapat mengakses informasi terkait harta kekayaan pejabat secara transparan. Sistem e-LHKPN yang disediakan KPK memungkinkan proses pelaporan dilakukan secara digital, sehingga meminimalisasi hambatan administratif sekaligus meningkatkan efisiensi.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini bukan tanpa konsekuensi. Sesuai ketentuan yang berlaku, anggota DPRD yang belum menyampaikan LHKPN dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga penundaan hak-hak tertentu, bahkan berpotensi berujung pada sanksi kode etik. Hal ini menunjukkan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang memiliki implikasi hukum dan moral.
Meski demikian, terdapat peluang perbaikan. KPK umumnya memberikan perpanjangan waktu bagi penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan tepat waktu. Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh kedua anggota DPRD Pesbar yang masih tertunda dalam pelaporan. “Kami berharap perpanjangan waktu ini bisa dimanfaatkan agar seluruh anggota dewan memenuhi kewajibannya,” tambah Helmi.
Fenomena ini menjadi refleksi bahwa upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih membutuhkan konsistensi dari seluruh elemen. Transparansi bukan hanya slogan, melainkan praktik nyata yang harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap aturan. Dalam konteks ini, pelaporan LHKPN menjadi salah satu indikator penting untuk menilai integritas pejabat publik.
Lebih jauh, masyarakat kini semakin kritis dalam mengawasi kinerja wakil rakyat. Akses informasi yang semakin terbuka mendorong lahirnya partisipasi publik dalam menjaga akuntabilitas. Ketika ada keterlambatan atau ketidakpatuhan, respons publik pun menjadi bagian dari mekanisme kontrol sosial yang tidak bisa diabaikan.
DPRD Pesbar melalui sekretariatnya menyatakan akan terus memantau proses penyampaian LHKPN hingga seluruh anggota dewan memenuhi kewajiban tersebut. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah, sekaligus memastikan bahwa prinsip good governance benar-benar dijalankan.
“Transparansi adalah fondasi kepercayaan. Ketika laporan harta kekayaan disampaikan tepat waktu, maka publik memiliki alasan untuk percaya bahwa integritas tetap dijaga,” menjadi refleksi yang relevan dalam dinamika ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
