Tiga Pekon Persiapan di Pesbar Masih Tunggu Pembahasan Ranperda
Kabag Tapem Setdakab Pesbar M.Ikhsan Haqiqi. foto : dok.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Proses peningkatan status tiga pekon persiapan di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menjadi pekon definitif masih terus berjalan dan kini memasuki tahap penyusunan serta pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Ketiga wilayah tersebut merupakan hasil pemekaran pada tahun 2024 lalu, yakni Pekon Persiapan Kunyaian Agung dan Pekon Persiapan Cukuh Bunjak yang merupakan pemekaran dari Pekon Marang di Kecamatan Pesisir Selatan, serta Pekon Persiapan Kuta Mulya yang merupakan pemekaran dari Pekon Pagar Bukit di Kecamatan Bangkunat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pesbar, Muhamad Ikhsan Haqiqi, S.I.P., M.I.P., mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih memfokuskan proses pada penyusunan draft Ranperda yang akan menjadi dasar hukum pembentukan pekon definitif tersebut. Menurutnya, tahapan tersebut harus dilalui secara bertahap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa pada pekan depan pemerintah daerah dijadwalkan mulai melakukan pembahasan awal terhadap draft Ranperda secara internal. Dalam proses tersebut, Pemkab Pesbar juga melibatkan pihak akademisi dari Universitas Lampung (Unila) sebagai bagian dari penyusunan kajian akademik serta penyempurnaan substansi regulasi yang akan diajukan.
“Keterlibatan akademisi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aspek pembentukan pekon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi administrasi pemerintahan maupun kajian akademiknya,” katanya.
Dijelaskannya, setelah melalui pembahasan internal bersama pihak akademisi, tahapan selanjutnya adalah melakukan proses harmonisasi terhadap rancangan regulasi tersebut. Harmonisasi akan dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung guna memastikan bahwa Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, proses harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum Ranperda diajukan untuk dibahas bersama DPRD Pesbar. Hal tersebut dilakukan agar ketika masuk ke tahap pembahasan legislatif, substansi Ranperda sudah benar-benar matang dan memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah pembahasan internal selesai, draft Ranperda tersebut akan kami harmonisasikan terlebih dahulu ke Kanwil Kementerian Hukum serta Biro Hukum Pemprov Lampung. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi agar tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Dikatakannya, apabila seluruh tahapan tersebut dapat berjalan sesuai rencana, maka Ranperda pembentukan pekon baru tersebut diperkirakan baru dapat diajukan untuk dibahas bersama DPRD Pesbar sekitar bulan Mei 2026 mendatang. Pada tahap itu nantinya pemerintah daerah bersama legislatif akan melakukan pembahasan secara lebih mendalam sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah.
“Kalau semua tahapan berjalan sesuai rencana, kemungkinan sekitar bulan Mei 2026 mendatang Ranperda tersebut baru akan kami ajukan untuk dibahas bersama DPRD Pesbar,” ujarnya.
Masih kata dia, setelah Ranperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah, proses selanjutnya adalah mengusulkan penetapan tiga pekon persiapan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendapatkan rekomendasi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Penetapan suatu wilayah menjadi pekon definitif sepenuhnya berada pada kewenangan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri. Karena itu, meskipun pemerintah daerah telah menyiapkan seluruh tahapan administratif dan regulasi, keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat.
“Insyaallah tahun ini juga akan kami usulkan ke Pemerintah Provinsi Lampung dan selanjutnya ke Menteri Dalam Negeri untuk penetapan tiga pekon persiapan tersebut menjadi pekon definitif. Namun, apakah nanti disetujui atau tidak, itu tentu menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Ditambahkannya bahwa proses penetapan tersebut bisa saja selesai pada tahun ini apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan proses tersebut juga baru dapat diselesaikan pada tahun berikutnya, mengingat seluruh tahapan harus melalui prosedur yang cukup panjang.
“Artinya, penetapan tiga pekon persiapan menjadi pekon definitif itu bisa saja tahun ini, tetapi bisa juga baru terealisasi tahun depan, tergantung dari hasil evaluasi dan keputusan pemerintah pusat,” tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
