Pemprov Lampung Terapkan WFH Setiap Jumat, Strategi Hemat BBM dan Efisiensi ASN
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung Sulpakar dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Lampung.---Foto : Prima Imansyah Permana.-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang adaptif terhadap tantangan zaman sekaligus respons atas kondisi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang tengah menjadi perhatian.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ yang menekankan pentingnya perubahan pola kerja ASN menuju sistem yang lebih fleksibel, efektif, dan berbasis kinerja. Di tengah dinamika kebutuhan energi, pendekatan ini dinilai sebagai solusi taktis untuk menekan mobilitas harian tanpa mengorbankan produktivitas.
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung, Sulpakar, menyampaikan bahwa penerapan WFH bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan strategi berlapis yang menyasar efisiensi anggaran daerah dan penghematan konsumsi BBM. “Pemprov Lampung telah mengeluarkan edaran kepada bupati, wali kota, dan kepala OPD untuk melaksanakan transformasi budaya kerja, salah satunya melalui WFH setiap hari Jumat,” ujarnya pada Rabu, 1 April 2026.
Meski demikian, tidak seluruh ASN mendapatkan kelonggaran bekerja dari rumah. Jabatan strategis dan layanan publik vital tetap diwajibkan hadir di kantor guna menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat. Posisi seperti Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), serta unit layanan darurat, ketentraman dan ketertiban, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, hingga pendidikan menjadi pengecualian dalam kebijakan ini.
Di tingkat kabupaten dan kota, skema serupa juga diberlakukan. Pejabat administrator, camat, lurah, hingga kepala desa tetap menjalankan tugas secara langsung di lapangan. Kebijakan ini dirancang dengan prinsip keseimbangan antara efisiensi dan keberlangsungan layanan publik, sehingga tidak menimbulkan disrupsi terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh, Sulpakar menegaskan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat akan diikuti dengan penghitungan dampak nyata, terutama dalam hal penghematan BBM dan efisiensi belanja operasional. Setiap kepala daerah diminta melakukan evaluasi terukur dan melaporkan hasilnya secara berjenjang, mulai dari pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur, hingga diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Dengan adanya WFH di hari Jumat, kita akan hitung berapa penghematan yang dihasilkan. Ini akan menjadi bahan evaluasi bersama,” katanya.
Sebagai pelengkap kebijakan, Pemerintah Provinsi Lampung juga mendorong pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di seluruh wilayah kabupaten/kota. Daerah yang telah menjalankan program tersebut diminta memperluas cakupan ruas jalan, sementara wilayah yang belum diimbau untuk segera mengadopsinya sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing.
Pengawasan terhadap produktivitas ASN selama menjalankan WFH tetap menjadi perhatian. Mekanisme teknis diserahkan kepada masing-masing OPD dan pemerintah daerah, namun pengendalian tetap berada dalam koridor monitoring pemerintah provinsi. Pendekatan ini memberikan ruang fleksibilitas sekaligus menjaga akuntabilitas kinerja aparatur.
Di sisi lain, Pemprov Lampung memastikan tidak ada kebijakan penarikan kendaraan dinas. Fasilitas tersebut tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya, hanya saja intensitas pemakaiannya berkurang seiring dengan penerapan WFH pada hari tertentu.
Hingga kini, pemerintah masih melakukan evaluasi awal dan belum merilis angka pasti terkait besaran penghematan yang dihasilkan. Namun, kebijakan ini diyakini menjadi langkah awal menuju birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap tantangan ekonomi serta lingkungan.
Dalam lanskap tata kelola pemerintahan modern, WFH bukan sekadar opsi, melainkan keniscayaan yang menuntut kesiapan sistem, budaya kerja, dan integritas aparatur. Lampung, melalui kebijakan ini, tengah menapaki jalan perubahan yang menyeimbangkan antara efisiensi energi dan kualitas pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
