Kasus Shella Saukia vs Doktif Naik Penyidikan, Polisi Dalami Dugaan Sebar Data Pribadi
Doktif - Foto Istimewa--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perseteruan antara selebgram Shella Saukia dan dokter sekaligus konten kreator Samira Farahnaz, yang dikenal dengan nama Doktif, memasuki babak baru. Laporan hukum yang diajukan Shella terhadap Doktif kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Perkembangan ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Shella Saukia. Mereka menyebutkan bahwa penyidik telah meningkatkan status laporan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 28 Februari 2026. Keterangan tersebut diperoleh melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah diterima pihak pelapor.
Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang dilaporkan oleh Shella Saukia. Ia menilai Doktif telah menyebarkan nomor telepon pribadinya melalui unggahan status WhatsApp. Tindakan tersebut disebut membuat nomor pribadi Shella tersebar luas sehingga ia menerima banyak pesan dan panggilan dari orang tidak dikenal.
Menurut kuasa hukum Shella, kliennya merasa sangat terganggu karena banyak pesan yang masuk dinilai tidak pantas. Kondisi tersebut kemudian menjadi alasan utama Shella untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP 415/I/SPKT/Polda Metro Jaya/2025 tertanggal 19 Januari 2025. Dalam laporan itu, Doktif dilaporkan menggunakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Meski kasus sudah memasuki tahap penyidikan, pihak kepolisian hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Di sisi lain, pihak Shella Saukia juga membantah kabar yang menyebut dirinya telah menjadi tersangka dalam laporan balik yang diajukan oleh Doktif. Menurut kuasa hukumnya, status Shella hingga saat ini masih sebagai pelapor sekaligus pihak yang dirugikan dalam perkara yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Shella juga menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Namun, pemeriksaan terhadap Shella belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena ia tengah menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci. Rencananya, pemeriksaan akan dijadwalkan setelah Shella kembali ke Indonesia, kemungkinan pada awal April 2026.
Konflik antara Shella Saukia dan Doktif sendiri bermula pada Januari 2025. Saat itu, keduanya diketahui sama-sama menghadiri sebuah acara di kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta pada 17 Januari 2025.
Hubungan mereka mulai memanas setelah Doktif mengulas produk kecantikan milik Shella dalam sebuah siaran langsung di TikTok. Dalam konten tersebut, Doktif menyoroti beberapa hal yang menurutnya bermasalah, seperti tidak adanya informasi komposisi produk, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa.
Ulasan tersebut membuat Shella Saukia tidak terima. Ia kemudian mendatangi Doktif saat sang dokter sedang membuat konten di lokasi yang sama. Pertemuan itu berujung pada adu mulut yang cukup ramai hingga menarik perhatian orang di sekitar.
Situasi yang semakin memanas membuat pihak Polsek Pulo Gadung turun tangan untuk mencoba melakukan mediasi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyelesaikan konflik antara keduanya.
Perselisihan akhirnya berlanjut ke ranah hukum. Pada 18 Januari 2025, baik Shella Saukia maupun Doktif sama-sama mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan satu sama lain.
Kini, setelah lebih dari satu tahun sejak konflik tersebut mencuat, proses hukum masih terus berjalan. Dengan status laporan yang telah naik ke tahap penyidikan, kasus ini diperkirakan akan memasuki fase baru dalam penanganan oleh pihak kepolisian. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


