Ramadan
Pelantikan Kajari

KAI Divre IV Tanjung karang Imbau Warga Tidak Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta

KAI Divre IV Tanjung karang Imbau Warga Tidak Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta

Oleh karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas seperti duduk, berjalan, bermain, atau berkumpul di area tersebut--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung karang mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berada di sekitar perlintasan sebidang. 

Masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas di area jalur kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit atau menunggu waktu berbuka puasa di sekitar rel.

Keberadaan masyarakat di jalur kereta api maupun pelanggaran di perlintasan sebidang dinilai sangat berbahaya. Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi masyarakat dan petugas, tindakan tersebut juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api. Aktivitas di jalur rel bahkan melanggar aturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi hukum.

“Manajer Humas KAI Divre IV Tanjung karang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan pihaknya masih menemukan warga yang berada di sekitar rel, terutama saat waktu sahur dan menjelang berbuka puasa,”ucapnya, Kamis 12 Maret 2026.

BACA JUGA:DPMPTSP Kota Bandar Lampung Ingatkan SPBBP Wajib Memiliki Izin Operasional Resmi

Menurutnya, jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta. 

Oleh karena itu, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas seperti duduk, berjalan, bermain, atau berkumpul di area tersebut karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Zaki menjelaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan kegiatan selain yang berkaitan dengan operasional perkeretaapian. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 undang-undang tersebut.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre IV Tanjung karang secara rutin melakukan sosialisasi mengenai keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat. Edukasi tersebut disampaikan melalui berbagai kegiatan, seperti penyuluhan di sekolah, komunitas, maupun lingkungan yang berada di sekitar jalur kereta.

“Selain itu, pengawasan di lapangan juga terus ditingkatkan melalui patroli keamanan dan pemantauan di sejumlah titik yang rawan terjadi pelanggaran. KAI juga melakukan pemeriksaan jalur secara berkala guna memastikan kondisi lintasan tetap aman,”sambungnya.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran operasional kereta api, khususnya selama bulan Ramadhan hingga menghadapi masa Angkutan Lebaran 2026.

KAI juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jika menemukan aktivitas berbahaya atau hal mencurigakan di sekitar rel, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait