Ramadan
Pelantikan Kajari

Disdikbud Bandar Lampung Atur Kegiatan Belajar Selama Ramadhan 1447 H

Disdikbud Bandar Lampung Atur Kegiatan Belajar Selama Ramadhan 1447 H

Surat edaran dengan Nomor 400.3.5/509/III.01/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.

Surat edaran dengan Nomor 400.3.5/509/III.01/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP hingga pendidikan kesetaraan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan.

“Menurutnya, ketentuan tersebut juga disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mengenai pengaturan aktivitas belajar selama bulan suci tersebut,”ucapnya, Selasa 10 Maret 2026.

BACA JUGA:DPR RI Minta Evaluasi Sistem Aliran Sungai dan Penambahan RTH Usai Banjir Besar di Bandar Lampung

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan belajar dilaksanakan secara mandiri. Siswa dapat melakukan pembelajaran di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun di tengah masyarakat dengan tugas yang diberikan oleh pihak sekolah.

Selanjutnya, mulai 23 Februari sampai 14 Maret 2026, proses belajar mengajar kembali dilaksanakan secara langsung di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan.

Selama Ramadan, peserta didik tidak hanya mengikuti kegiatan pembelajaran seperti biasa, tetapi juga dianjurkan mengikuti berbagai aktivitas yang dapat memperkuat nilai keimanan dan ketakwaan, membentuk akhlak mulia, menumbuhkan jiwa kepemimpinan, serta meningkatkan kepedulian sosial.

“Bagi siswa beragama Islam, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta berbagai kajian keislaman. Sementara itu, siswa non-Muslim juga diarahkan untuk mengikuti kegiatan pembinaan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,”sambungnya.

BACA JUGA:Eva Dwiana Soroti Kinerja BBWS Terkait Penanganan Sungai, Minta Banjir Tak Dibebankan ke Pemda

Selain itu, Disdikbud juga menetapkan libur bersama Idul Fitri bagi satuan pendidikan yang berlangsung pada 16–20 Maret serta 23–27 Maret 2026. 

Selama masa libur tersebut, para siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat tali persaudaraan.

“Kegiatan belajar mengajar di sekolah dijadwalkan kembali berjalan normal mulai 30 Maret 2026,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi, mengingatkan para orang tua agar tetap mengawasi aktivitas anak selama libur Lebaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait